Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI Marzuki Alie menolak rencana pemerintah dalam mempersenjatai Satuan Polisi Pamong Praja karena akan mencerminkan kekerasan dibanding tindakan persuasif.

"Pengalaman akhir-akhir ini menunjukkan bahwa sorotan publik terhadap Satpol PP cenderung negatif karena tindakannya dalam mengatasi persoalan yang sering menimbulkan persoalan," kata Marzuki kepada pers di Jakarta, Rabu.

Marzuki mengkhawatirkan persoalan baru jika personel Satpol PP dipersenjatai.

"Jangan dipersenjatai, apalagi dengan senjata yang mematikan," kata Marzuki.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pengaturan tentang persenjataan untuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP yang dikeluarkan Januari.

Sebagai tindak lanjut PP 6/2010 tersebut, dikeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penggunaan Senjata Api bagi Anggota Satpol PP, kata Gamawan Fauzi di Jakarta, Selasa (6/7).

"Penggunaan senjata api sudah diatur dalam PP 6/2010 yang kemudian kita tindaklanjuti dengan Permendagri. Di situ memang dibolehkan menggunakan senjata api tetapi tidak peluru tajam," katanya.

Pasal 24 PP 6/2010 menyebutkan untuk menunjang operasional, Polisi Pamong Praja dapat dilengkapi dengan senjata api yang pengaturan mengenai jenis dan ketentuan penggunaannya berdasarkan rekomendasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.(*)

S023/A041/AR09