Manado (ANTARA) - Polda Sulawesi Utara (Sulut) melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras beralkohol jenis Cap Tikus sebanyak 16.185 liter dan 4.938 botol serta minuman beralkohol berbagai merek 181 botol.

Pemusnahan itu dilaksanakan di kawasan "Pohon Kasih" Megamas Manado, Jumat, dan dilakukan pula pemusnahan knalpot bising 50 buah, senjata tajam berbagai jenis sejumlah 21 buah, terdiri pisau, badik, tombak, pedang, samurai, parang, panah wayer, pelontar, dan busur panah.

"Pemusnahan minuman beralkohol dan barang bukti lainnya merupakan hasil operasi rutin jajaran Polda Sulut," kata Kapolda Sulut Irjen Pol Nana Sudjana dalam sambutan dibacakan Wakapolda Brigjen Pol Rudi Darmoko

Ia mengatakan permasalahan yang disebabkan oleh konsumsi minuman beralkohol di Provinsi Sulut, sudah sangat meresahkan masyarakat.

Berbagai dampak yang diakibatkan dari mengonsumsi minuman beralkohol secara berlebihan telah memicu peningkatan tindak pidana, di antaranya tindak pidana di bidang kecelakaan lalu lintas, penganiayaan, pembunuhan, kekerasan dalam rumah tangga dan tindak pidana lainnya.

"Oleh karena itu, peredaran minuman beralkohol itu harus benar-benar diawasi dan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang ditetapkan pemerintah," katanya pula.

Dia mengatakan pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini dalam rangka menindaklanjuti aturan pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang sudah memperoleh kekuatan hukum yang tetap dalam penanganannya.

"Pemusnahan barang bukti ini sekaligus untuk memberi dampak positif bagi penegakan hukum secara umum dan meminimalisir kemungkinan adanya penggelapan barang bukti," katanya lagi.
Polda Sulut melakukan pemusnahan berbagai barang bukti hasil operasi rutin kepolisian (ANTARA/Jorie Darondo)

Pada pemusnahan yang dipimpin Wakapolda Rudi Darmoko tersebut, dilakukan secara simbolis dengan cara minuman beralkohol dalam kemasan botol dibuang ke dalam galian lubang berbatu, yang diikuti oleh Forkopimda Sulut dan Kota Manado serta tokoh agama.

Selanjutnya para personel Diresnarkoba Polda Sulut melakukan hal yang sama, sementara dalam kemasan jeriken maupun lainnya dilakukan dengan menumpahkan isi minuman beralkohol tersebut ke dalam lubang yang sama.

Sedangkan barang bukti knalpot bising dan senjata tajam dipotong menjadi beberapa bagian dengan menggunakan alat pemotong besi.

Sebelum pemusnahan barang bukti, terlebih dahulu dibacakan surat penetapan dari pengadilan negeri, dilanjutkan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.
Baca juga: Gorontalo Utara perketat pintu masuk perbatasan dari minuman keras
Baca juga: Polda Babel musnahkan 9.611 minuman keras senilai Rp6,8 miliar