Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MJ (50) akibat kasus pencurian dengan modus menggeser barang bawaan korban di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Modus pelaku ini adalah berkeliling di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, mencari korban pengunjung sedang berbelanja. Melihat korban lengah mungkin karena membawa barang dan mereka beraksi dengan cara menggeser barang tersebut kemudian dibawa kabur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat.
Baca juga: Polisi tangkap pencuri bermodus "COD" di kantor polisi
Polda Metro Jaya yang menerima laporan pencurian tersebut pun melakukan penyelidikan dan pengintaian di Pasar Tanah Abang yang merupakan tempat kejadian perkara pencurian tersebut.
Hasil penyelidikan dan pengintaian tersebut membuahkan hasil MJ tertangkap basah sedang melakukan aksinya pada tanggal 14 April 2021 di Pasar Tanah Abang.
"Kita tangkap di Pasar Tanah Abang itu sendiri karena kita menyelidiki bagaimana modus operandinya," ujar Yusri.
Baca juga: Maling minimarket ditangkap polisi karena KTP tertinggal
MJ kemudian digelandang oleh petugas ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif dan menurut pengakuan yang bersangkutan, dirinya sudah melakukan aksinya sejak 2018.
Polisi juga menyita banyak barang bukti hasil kejahatan MJ saat petugas menggeledah kediaman yang bersangkutan.
"Banyak barang bukti yang kita amankan baik itu dompet, ponsel kemudian ada tas belanja korban termasuk isi yang berhasil dia curi," tambahnya.
Baca juga: Polisi sebut pencuri sertifikat rumah ibu Dino sudah dipenjara
Yusri pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak membiarkan barang bawaannya tanpa pengawasan saat berada di tempat umum, karena pencuri bisa dengan leluasa melakukan aksinya jika korbannya lengah.
Akibat perbuatannya, tersangka MJ kini telah menyandang status sebagai tersangka kasus pencurian dan harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Tersangka MJ juga dijerat dengan Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
Polda Metro tangkap pencuri modus geser tas di Tanah Abang
16 April 2021 21:10 WIB
Ilustrasi - pencurian (Foto Istimewa)
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021
Tags: