Reformasi birokrasi di daerah beri kesempatan pengembangan potensi ASN
16 April 2021 20:54 WIB
Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik, Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kemenpan RB Jufri Rahman, Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah (dari kiri ke kanan), saat menjadi pembicara rapat virtual dengan seluruh kepala BKD provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia. ANTARA/HO.
Jakarta (ANTARA) - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menyampaikan bahwa reformasi birokrasi di tingkat pemerintahan daerah dapat memberikan kesempatan aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap mengembangkan karier dan potensinya.
Akmal Malik dalam rilis diterima, di Jakarta, Jumat, memastikan proses reformasi birokrasi di tingkat pemerintahan daerah (pemda) tak hanya fokus pada perampingan eselonisasi. Kesempatan ASN untuk tetap mengembangkan karier dan potensinya juga menjadi perhatian.
"Reformasi birokrasi itu intinya memberikan ruang yang sama kepada semua ASN untuk berkarier di semua daerah di Indonesia, 34 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, dan pengembangan potensi ASN pemda," kata Akmal Malik.
Akmal menjelaskan, pihaknya juga telah menggelar rapat dengan seluruh kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia mengenai sistem informasi mutasi daerah.
"Sistem informasi mutasi daerah ini memberi kemudahan bagi ASN untuk memilih daerah yang dinilai bisa mengembangkan potensinya serta berbagai manfaat dari reformasi birokrasi, terkhusus untuk ASN di pemda," katanya.
Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara Imas Sukmariah menambahkan, perampingan jabatan struktural di daerah memberikan keuntungan bagi setiap ASN, karena memungkinkan terjadinya transparansi dan persaingan yang sehat.
Contohnya, apabila ASN ini meningkat produktivitasnya, kariernya akan berkembang, naik pangkat bisa dua tahun sekali. Bahkan dengan menjadi pejabat fungsional, usia pensiun ditambah dua tahun.
Pejabat administrator yang selama ini sebagai kepala bidang batas pensiunnya 58 tahun, nantinya ketika beralih ke jabatan fungsional maka usia pensiun menjadi 60 tahun.
"Dan pada saat sebelum usia 60 tahun tadi, yang bersangkutan bisa mengikuti tes seleksi, terbuka untuk jabatan pimpinan tinggi pratama," katanya pula.
Kemudian, Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi Jufri Rahman menambahkan terkait perampingan birokrasi di daerah tak perlu membuat ASN khawatir, sebab masih bisa menduduki jabatan struktural.
"Dengan talent tools yang disiapkan BKN, maka semua pejabat fungsional di daerah akan berpeluang untuk ikut serta dalam lelang jabatan pimpinan baik itu pratama maupun madya," kata Jufri Rahman.
Baca juga: Bappenas berharap Kota Surabaya menjadi ikon reformasi birokrasi
Baca juga: Ganjar minta Bupati Kudus lanjutkan reformasi birokrasi
Akmal Malik dalam rilis diterima, di Jakarta, Jumat, memastikan proses reformasi birokrasi di tingkat pemerintahan daerah (pemda) tak hanya fokus pada perampingan eselonisasi. Kesempatan ASN untuk tetap mengembangkan karier dan potensinya juga menjadi perhatian.
"Reformasi birokrasi itu intinya memberikan ruang yang sama kepada semua ASN untuk berkarier di semua daerah di Indonesia, 34 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, dan pengembangan potensi ASN pemda," kata Akmal Malik.
Akmal menjelaskan, pihaknya juga telah menggelar rapat dengan seluruh kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia mengenai sistem informasi mutasi daerah.
"Sistem informasi mutasi daerah ini memberi kemudahan bagi ASN untuk memilih daerah yang dinilai bisa mengembangkan potensinya serta berbagai manfaat dari reformasi birokrasi, terkhusus untuk ASN di pemda," katanya.
Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara Imas Sukmariah menambahkan, perampingan jabatan struktural di daerah memberikan keuntungan bagi setiap ASN, karena memungkinkan terjadinya transparansi dan persaingan yang sehat.
Contohnya, apabila ASN ini meningkat produktivitasnya, kariernya akan berkembang, naik pangkat bisa dua tahun sekali. Bahkan dengan menjadi pejabat fungsional, usia pensiun ditambah dua tahun.
Pejabat administrator yang selama ini sebagai kepala bidang batas pensiunnya 58 tahun, nantinya ketika beralih ke jabatan fungsional maka usia pensiun menjadi 60 tahun.
"Dan pada saat sebelum usia 60 tahun tadi, yang bersangkutan bisa mengikuti tes seleksi, terbuka untuk jabatan pimpinan tinggi pratama," katanya pula.
Kemudian, Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi Jufri Rahman menambahkan terkait perampingan birokrasi di daerah tak perlu membuat ASN khawatir, sebab masih bisa menduduki jabatan struktural.
"Dengan talent tools yang disiapkan BKN, maka semua pejabat fungsional di daerah akan berpeluang untuk ikut serta dalam lelang jabatan pimpinan baik itu pratama maupun madya," kata Jufri Rahman.
Baca juga: Bappenas berharap Kota Surabaya menjadi ikon reformasi birokrasi
Baca juga: Ganjar minta Bupati Kudus lanjutkan reformasi birokrasi
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021
Tags: