Beijing (ANTARA) - Taipan media di Hong Kong Jimmy Lai dijatuhi hukuman penjara selama 12 bulan atas keterlibatannya dalam mengorganisasikan perkumpulan ilegal pada 2019.
Dalam putusan pengadilan Hong Kong, Jumat, Lai juga didakwa dua pelanggaran hukum keamanan nasional lainnya, termasuk berkolusi dengan pihak asing yang dapat mengancam keamanan nasional dan berkonspirasi melakukan satu atau serangkaian tindakan yang cenderung menyesatkan sistem peradilan.
Sidang tersebut sempat ditunda oleh pihak pengadilan Kowloon pada 15 Juni lalu dan Lai tidak mengajukan jaminan hukum atas kasus itu.
Media di Hong Kong melaporkan bahwa pendiri Apple Daily itu dituduh melanggar hukum dengan membantu seorang aktivis, Andy Li, melarikan diri dari Hong Kong.
Lai juga dituduh berkolusi dengan pihak asing agar menentang kebijakan pemerintah Daerah Administrasi Khusus Hong Kong (HKSAR) atau pemerintah China.
Baca juga: Jimmy Lai dan legislator Hong Kong terancam penjara lima tahun
Baca juga: Pengadilan: Jimmy Lai tak bersalah dalam kasus intimidasi di Hong Kong
Baca juga: Menlu AS kecam penangkapan taipan media Hong Kong, Jimmy Lai
Jimmy Lai divonis 12 bulan penjara
16 April 2021 20:32 WIB
Media mogul Jimmy Lai, pendiri Apple Daily, tiba di Pengadilan Banding Akhir dengan penjara van di Hong Kong, Cina, Senin (1/2/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Tyrone Siu/FOC/sa.
Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2021
Tags: