Jakarta (ANTARA News) - Anggota Satuan Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap tujuh tersangka penyekapan mahasiswa, CLV, karena masalah utang-piutang judi pertandingan sepakbola sebesar Rp1,1 miliar.

"Korban sempat disekap tersangka selama beberapa jam sebelum dibebaskan polisi," kata Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Idham Azis di Jakarta, Senin.

Azis mengatakan, awal kejadian berawal ketika korban terlibat judi pertandingan sepakbola melalui internet dengan temannya, bernama Rk sejak setahun lalu.

CLV mengalami kekalahan dan memiliki utang kepada Rk, namun korban tidak mampu membayar utangnya.

Kemudian Rk menyewa tujuh orang untuk untuk menculik CLV agar korban membayar utangnya kepada Rk.

Azis menuturkan pelaku menculik CLV di kawasan Mangga Dua, Jakarta Barat, lalu membawanya ke sebuah hotel di kawasan Pulomas, Jakarta Timur, Minggu (4/7) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Para pelaku menyekap CLV di sebuah ruangan di hotel itu hingga Senin (5/7) pukul 04.00 WIB dan mengancam akan membunuh CLV jika tidak membayar utang kepada Rk.

Selanjutnya, pihak keluarga korban melaporkan dugaan penculikan kepada Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur dan Polsek setempat.

Pihak kepolisian menyelidiki kasus dugaan penculikan itu dan berhasil menemukan korban, serta menangkap tujuh pelaku penculikan di sebuah hotel di kawasan Pulomas, Jakarta Timur, Senin (5/7) pukul 04.00 WIB.

"Kondisi korban sehat karena tidak mendapatkan tindak kekerasan dari para tersangka," ujar Azis.

Selain menangkap tujuh tersangka termasuk Rk, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan hijau tua bernomor polisi B-2678-BB, parang, pisau lipat dan dua unit telepon selular.
(T.T014/Z003/P003)