Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Ade Barkah Surahman (ABS) dan mantan Anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) masing-masing menerima suap Rp750 juta dan Rp1,050 miliar.
KPK, Kamis, telah menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi (banprov) kepada Kabupaten Indramayu, Jabar Tahun Anggaran 2017-2019.
"Carsa ES (swasta) diduga menyerahkan uang kepada ABS secara langsung dengan total sebesar Rp750 juta," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Selain itu, ujar dia, Carsa juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim (ARM) maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp9,2 miliar.
"Dari uang yang diterima ARM tersebut kemudian diduga diberikan kepada Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat lainnhya, di antaranya STA dengan total sebesar Rp1,050 miliar," ungkap Lili.
Sebelumnya, Carsa bersama Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT) telah diproses KPK.
Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa Carsa meminta bantuan kepada Supendi, Omarsyah, dan Wempy agar dapat mengerjakan proyek peningkatan dan rehabilitasi jalan di Kabupaten Indramayu yang sumber dananya dari bantuan keuangan Provinsi Jabar Tahun 2017-2019.
"Atas persetujuan itu, Carsa ES meminta daftar proposal pengajuan dana bantuan keuangan Provinsi Jabar untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Indramayu di mana proposal tersebut akan diperjuangkan oleh ABS selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jabar dan ARM selaku Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat," kata Lili.
Selanjutnya, kata dia, daftar tersebut dibawa oleh Carsa kepada Rozaq yang akan diteruskan kepada Ade Barkah untuk dipilih jalan yang menjadi prioritas untuk diperbaiki.
Setelah itu, Carsa kembali bertemu Ferry Mulyadi selaku Staf Bidang Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu dan
menyampaikan daftar ruas jalan kabupaten yang sudah dipilih oleh Rozaq.
"Setelah Ferry Mulyadi menyusun proposal kegiatan proyek jalan yang akan dikerjakan oleh Carsa ES, selanjutnya proposal tersebut diserahkan pada Carsa ES dan oleh Carsa ES proposal tersebut diserahkan kepada ARM untuk diurus dan diperjuangkan di DPRD Provinsi Jawa Barat bersama dengan ABS," ujarnya lagi.
Dalam rangka memperjuangkan proposal tersebut, Lili mengatakan Ade Barkah dan Siti Aisyah beberapa kali menghubungi Bappeda Provinsi Jabar memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ajukan di Kabupaten Indramayu.
"Carsa ES mendapatkan beberapa pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dari anggaran Tahun Anggaran 2017-2019 yang bersumber dari bantuan Provinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp160,9 miliar," ujar Lili.
Carsa, kata Lili, juga bersepakat akan memberikan "fee" sebesar 3 hingga 5 persen kepada Rozaq dengan realisasi pemberian dari Carsa tersebut disesuaikan dengan keuntungan atas beberapa pekerjaan tersebut.
Baca juga: KPK panggil 3 Anggota DPRD Jawa Barat
Baca juga: Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim segera disidangkan
KPK menduga Anggota DPRD Jabar Ade Barkah terima suap Rp750 juta
15 April 2021 17:56 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021
Tags: