Tanjungpinang (ANTARA) - Polisi menangkap seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial M yang berdinas di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kepulauan Riau, karena terlibat kasus kepemilikan narkoba jenis tanaman ganja.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Bunnguruju menyampaikan pelaku M ditangkap di kediamannya Jalan Pramuka, Lorong Tanama Blok F, sekitar pukul 01.00 WIB, Jumat (9/4).

Ronny mengatakan keberadaan pelaku berawal dari informasi masyarakat setempat.

Setelah terima informasi itu, tim langsung bergerak menuju ke lokasi dan melihat seorang pria yang dicurigai sesuai dengan informasi warga tengah berada di teras rumahnya.

"Saat diamankan, ia mengaku bernama M,” kata Ronny, Kamis.

Selanjutnya, petugas kepolisian disaksikan Ketua RT setempat melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti satu paket diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ganja dengan berat bruto 0,63 gram, dan dua pack kertas papir merek Toreador bersama satu unit handphone.

Kepada polisi, tersangka M mengakui atas kepemilikan barang terlarang tersebut. Selain itu, hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif narkoba.

"Tersangka mengaku sebagai pengguna narkoba jenis ganja,” ujarnya pula.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Irwanto Suhaili mendukung aparat kepolisian memproses hukum terhadap stafnya M.

Dia pun menegaskan pelaku M terancam dipecat dari jabatannya.

"Saya tegaskan, kalau ada jajaran Imigrasi yang bermain-main dengan narkoba, siap-siap bisa dipecat," katanya menegaskan.

Perbuatan M melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.
Baca juga: ASN Pemko Banda Aceh akan tes cepat narkoba
Baca juga: Polisi tangkap oknum ASN Kapuas pengedar narkoba