Jakarta (ANTARA) - Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY) Siti Nurdjanah mengatakan seleksi kualitas ditujukan untuk mengukur sejauh mana penguasaan keilmuan dan keahlian seorang calon hakim agung.

"Hakim agung adalah profesi yang sangat mulia karena akan bertugas memeriksa dan memutus perkara. Oleh sebab itu seleksi kualitas diperlukan," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Sebanyak 113 calon hakim agung mengikuti tahapan seleksi kualitas pada 14 hingga 16 April 2021. Pada awalnya terdapat 116 peserta yang lolos seleksi administrasi, namun tiga di antaranya tidak hadir di tahapan seleksi kualitas.

Mengingat situasi masih pandemik COVID-19, panitia seleksi hakim agung melaksanakan tahapan seleksi kualitas secara virtual melalui website atau laman www.exam.komisiyudisial.go.id.

Seleksi kualitas merupakan bagian dari rangkaian kegiatan tahapan seleksi untuk mengisi 13 lowongan hakim agung yang terdiri dari dua Hakim Agung untuk Kamar Perdata, delapan Hakim Agung Kamar Pidana, dua Hakim Agung Kamar Militer, dan satu Hakim Agung untuk mengisi Kamar Tata Usaha Negara khusus Pajak.

Baca juga: Komisi Yudisial paparkan syarat seleksi kualitas calon hakim agung

Baca juga: Menilik strategi Komisi Yudisial menjaring hakim agung terbaik


Secara umum, ujar Siti, saat ini seiring dengan perkembangan era digitalisasi pola kerja di Mahkamah Agung (MA) sudah mengalami perubahan.

Berkas perkara langsung diberikan kepada masing-masing anggota majelis dalam bentuk salinan digital dan harus disidangkan selambat-lambatnya tiga bulan. Setiap hari minimal 10 perkara harus disidangkan, bahkan bisa 30 sampai dengan 40 perkara.

Oleh sebab itu, seorang hakim agung harus mahir menggunakan teknologi dan memiliki kesehatan yang prima lahir batin.

Bersamaan dengan tahapan seleksi kualitas, penelusuran rekam jejak dan masukan dari masyarakat masih terus dilakukan. Catatan dari publik terhadap para calon hakim agung akan diterima sampai dengan 1 Mei 2021.

Informasi dapat diberikan melalui surat elektronik rekrutmen@komisiyudisial.go.id atau melalui pos ke alamat KY. KY juga berkomitmen mempersiapkan seluruh tahapan seleksi secara cermat dan matang guna mendapatkan hakim agung yang kredibel, kompeten, berintegritas serta memiliki kapasitas kenegarawanan yang tinggi.

Baca juga: KY-DPR sepakat tidak ada intervensi seleksi calon hakim agung

Baca juga: Komisi Yudisial pastikan seleksi calon hakim agung transparan