KPK perpanjang masa penahanan RJ Lino
14 April 2021 20:51 WIB
Tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14-4-2021). R.J. Lino diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II pada tahun 2010. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJL), tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RJL untuk 40 hari terhitung sejak 15 April 2021 sampai dengan 24 Mei 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ali mengatakan bahwa perpanjangan penahanan untuk kepentingan penyidikan tersangka RJ Lino yang masih berjalan saat ini.
Baca juga: Kejagung pastikan penyidikan kasus Pelindo II masih berjalan
Sebelumnya, RJ Lino telah ditahan KPK pada hari Jumat (26/3) setelah ditetapkan dan diumumkan sebagai tersangka pada bulan Desember 2015.
Akibat perbuatan tersangka RJ Lino, KPK telah memperoleh data dugaan kerugian keuangan dalam pemeliharaan tiga unit QCC tersebut sebesar 22.828,94 dolar AS.
Untuk pembangunan dan pengiriman barang tiga unit QCC tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menghitung nilai kerugian negara yang pasti karena bukti pengeluaran riil HuaDong Heavy Machinery Co. Ltd. (HDHM) atas pembangunan dan pengiriman tiga unit QCC tidak diperoleh.
Dalam konstruksi perkara disebut bahwa untuk pembayaran uang muka dari PT Pelindo II kepada pihak HDHM, R.J. Lino diduga menandatangani dokumen pembayaran tanpa tanda tangan persetujuan dari Direktur Keuangan dengan jumlah uang muka yang dibayarkan mencapai 24 juta dolar AS yang dicairkan secara bertahap.
Penandatanganan kontrak antara PT Pelindo II dan HDHM saat pelelangan masih berlangsung. Begitu pula setelah kontrak ditandatangani masih dilakukan negosiasi penurunan spesifikasi dan harga agar tidak melebihi nilai Owner Estimate (OE).
Baca juga: KPK: Lamanya penyidikan RJ Lino terkait perhitungan kerugian negara
Untuk pengiriman tiga unit QCC ke Cabang Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak dilakukan tanpa commission test yang lengkap. Commission test tersebut menjadi syarat wajib sebelum serah terima barang.
Harga kontrak seluruhnya 15.554.000 dolar AS terdiri atas 5.344.000 dolar AS untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Panjang, 4.920.000 dolar AS untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Palembang dan 5.290.000 dolar AS untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Pontianak.
KPK telah memperoleh data dari ahli ITB bahwa harga pokok produksi (HPP) tersebut sebesar 2.996.123 dolar AS untuk QCC Palembang, 3.356.742 dolar AS untuk QCC Panjang, dan 3.314.520 dolar AS untuk QCC Pontianak.
R.J. Lino disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: RJ Lino mengaku senang terkait penahanannya
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RJL untuk 40 hari terhitung sejak 15 April 2021 sampai dengan 24 Mei 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ali mengatakan bahwa perpanjangan penahanan untuk kepentingan penyidikan tersangka RJ Lino yang masih berjalan saat ini.
Baca juga: Kejagung pastikan penyidikan kasus Pelindo II masih berjalan
Sebelumnya, RJ Lino telah ditahan KPK pada hari Jumat (26/3) setelah ditetapkan dan diumumkan sebagai tersangka pada bulan Desember 2015.
Akibat perbuatan tersangka RJ Lino, KPK telah memperoleh data dugaan kerugian keuangan dalam pemeliharaan tiga unit QCC tersebut sebesar 22.828,94 dolar AS.
Untuk pembangunan dan pengiriman barang tiga unit QCC tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menghitung nilai kerugian negara yang pasti karena bukti pengeluaran riil HuaDong Heavy Machinery Co. Ltd. (HDHM) atas pembangunan dan pengiriman tiga unit QCC tidak diperoleh.
Dalam konstruksi perkara disebut bahwa untuk pembayaran uang muka dari PT Pelindo II kepada pihak HDHM, R.J. Lino diduga menandatangani dokumen pembayaran tanpa tanda tangan persetujuan dari Direktur Keuangan dengan jumlah uang muka yang dibayarkan mencapai 24 juta dolar AS yang dicairkan secara bertahap.
Penandatanganan kontrak antara PT Pelindo II dan HDHM saat pelelangan masih berlangsung. Begitu pula setelah kontrak ditandatangani masih dilakukan negosiasi penurunan spesifikasi dan harga agar tidak melebihi nilai Owner Estimate (OE).
Baca juga: KPK: Lamanya penyidikan RJ Lino terkait perhitungan kerugian negara
Untuk pengiriman tiga unit QCC ke Cabang Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak dilakukan tanpa commission test yang lengkap. Commission test tersebut menjadi syarat wajib sebelum serah terima barang.
Harga kontrak seluruhnya 15.554.000 dolar AS terdiri atas 5.344.000 dolar AS untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Panjang, 4.920.000 dolar AS untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Palembang dan 5.290.000 dolar AS untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Pontianak.
KPK telah memperoleh data dari ahli ITB bahwa harga pokok produksi (HPP) tersebut sebesar 2.996.123 dolar AS untuk QCC Palembang, 3.356.742 dolar AS untuk QCC Panjang, dan 3.314.520 dolar AS untuk QCC Pontianak.
R.J. Lino disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: RJ Lino mengaku senang terkait penahanannya
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021
Tags: