Strategi pemerintah yang akan menerapkan kebijakan pencabutan subsidi listrik pada 2022, lanjut dia, mengasumsikan proses pemulihan ekonomi tahun depan akan jauh lebih baik dibandingkan tahun ini.
Baca juga: Ekonom nilai perubahan skema subsidi energi merupakan keputusan tepat
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat antara Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Rabu (7/4/2021), pemerintah menyampaikan sedang menyusun kebijakan baru penyaluran subsidi sektor energi pada tahun depan, salah satunya mencabut subsidi listrik bagi 15,2 juta pelanggan golongan 450 VA karena tidak tepat sasaran.
Pembuatan kebijakan itu mengacu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diterbitkan Kementerian Sosial dan asumsi makro ekonomi tahun 2022 di mana pertumbuhan ekonomi diproyeksikan tumbuh 5,7 persen, inflasi tiga persen, nilai tukar rupiah Rp14.450 per dolar AS, serta pergerakan harga minyak mentah (ICP) sebesar 50 dolar AS per barel.
"Perubahan skema subsidi ini lebih kepada memperbaiki evaluasi-evaluasi yang sering kali muncul terhadap penyaluran subsidi karena data yang tidak mencukupi.
Baca juga: Pencabutan subsidi listrik bisa menghemat belanja negara Rp22 triliun
"Kalau sekiranya pemilahan ini bisa dijalankan, proyeksi subsidi listrik yang tadinya Rp61,09 triliun bisa berkurang menjadi Rp39 triliun," kata Rida Mulyana.
Dalam skema perubahan subsidi listrik untuk penyusunan pokok-pokok kebijakan fiskal 2022, pemerintah menetapkan subsidi listrik hanya untuk golongan yang berhak menerima, pelaksanaan subsidi untuk rumah tangga melalui mekanisme subsidi langsung, dan meningkatkan pelayanan tenaga listrik.
Selanjutnya, pencabutan subsidi listrik akan meningkatkan efisiensi penyediaan tenaga listrik melalui komposisi pemakaian bahan bakar minyak dalam pembangkit listrik dan mendorong pengembangan energi baru terbarukan yang efisien.