Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi XI DPR Arif Budimanta mengatakan dirinya bakal melakukan advokasi di DPR RI untuk menolak dana pinjaman perubahan iklim yang ingin diterima oleh Indonesia.

"Kalau masih ada tawaran dana pinjaman, lebih baik pemerintah menolaknya. DPR akan advokasi untuk menolak itu," kata politisi dari PDI Perjuangan tersebut disela-sela workshop tentang pendanaan iklim di Jakarta, Jumat.

Untuk dana pinjaman perubahan iklim yang sudah terlanjur diterima pemerintah, Arif mengatakan perlu diawasi penggunaannya.

"Kalau dana pinjaman maka harus diawasi apakah digunakan untuk program mengurangi emisi," kata politisi dari PDI Perjuangan tersebut disela-sela workshop tentang pendanaan iklim di Jakarta, Jumat.

Arif mengatakan pengawasan tersebut perlu dilakukan karena selama ini penggunaan dana tidak transparan.

Dia melihat sebenarnya tidak dibutuhkan dana untuk reformasi kebijakan terkait mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

"Karena memang tidak dibutuhkan dana," katanya.

Utusan Khusus Presiden untuk Pengendalian Perubahan Iklim Rachmat Witoelar mengatakan, dana internasional perubahan iklim yang diterima Indonesia bukan pinjaman, tapi bersifat hibah.

"Tidak ada dana pinjaman untuk perubahan iklim karena sudah ada keputusannaya dalam COP 13. Dana dari Norwegia itu `grant`, dan tidak ada pengembalian," kata Rachmat Witoelar dalam diskusi mengenai perubahan iklim yang digelar masyarakat jurnalis lingkungan hidu (SIEJ) dan perkumpulan waratan AJI, di Jakarta, Rabu (30/6).

Rachmat, yang juga Ketua Harian Dewan Nasional Perubahan Iklim, mengatakan, KTT Perubahan Iklim memutuskan bahwa negara maju anggota Annex-1 Protokol Kyoto berkewajiban untuk membantu negara-negara non-Annex-1 sebagai bentuk keadilan iklim, termasuk pendanaan.

Indonesia telah menandatangani "letter of intent" dengan Norwegia sebagai bagian dari komitmen bersama untuk mengatasi perubahan iklim, menandatangani kerjasama konservasi kehutanan untuk mengurangi emisi karbon senilai 1 miliar dolar AS.

Rachmat mengatakan, untuk menindaklanjuti kerjasama dengan Norwegia tersebut, Presiden berencana membentuk lembaga khusus yang mengurusi dana internasional perubahan iklim yang diterima Indonesia.

Sebelumnya, Direktur Pinjaman dan Hibah Luar Negeri Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Maurin Sitorus mengatakan, Indonesia selama tiga tahun terakhir menerima pinjaman program terkait dengan program perubahan iklim hingga mencapai 1,9 miliar dolar AS.

"Total pinjaman program perubahan iklim atau CCPL mencapai 1,9 miliar dolar AS," kata Maurin Sitorus, di Gedung AA Maramis Kemenkeu, Jakarta, Kamis (17/6).

Maurin menjelaskan, pinjaman CCPL masuk ke dalam pinjaman program dan bukan ke dalam pinjaman proyek.(*)

(T.N006/R009)