Jakarta (ANTARA) - Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan bahwa persidangan dengan terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus tes usap tidak perlu terjadi jika RS UMMI kooperatif.

"Apabila sejak awal pihak rumah sakit kooperatif, persidangan ini tidak perlu ada," kata Bima Arya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu.

Baca juga: Bima Arya ungkap Rizieq Shihab lakukan tes usap dengan tim Mer-C

Bima Arya yang juga bertindak sebagai Ketua Satgas Penanganan COVID-19 di Kota Bogor mengatakan bahwa pihaknya merasa terhalang-halangi karena pihak RS UMMI tidak melakukan koordinasi dengan baik terkait kasus tes usap Rizieq Shihab.

"Merasa terhalangi karena tidak ada kejelasan terhadap seluruh tahapan protokol kesehatan penanganan COVID-19," lanjut Bima Arya.

Bima dalam persidangan mengatakan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan dr. Andi Tatat yang juga merupakan Direktur Utama RS UMMI dan perwakilan keluarga Rizieq Shihab mengenai tes usap tersebut.

Baca juga: Bima Arya sebut Rizieq Shihab enggan berikan hasil tes usap

"Pihak keluarga setuju dan kami menanyakan siapa yang melakukan 'swab'. Pihak tim khusus dari Jakarta. Tapi saya bilang harus ada tim dari Dinkes Bogor," ujar Bima Arya
.
Namun pada kenyataannya, Bima mengatakan bahwa tes usap tersebut sudah dilakukan oleh Rizieq Shihab tanpa sepengetahuan pihak RS UMMI berdasarkan keterangan dari Andi Tatat.

"Tiba-tiba dikabari bahwa sudah dilakukan 'swab' dan Andi Tatat mengaku hal itu dilakukan tanpa koordinasi. Saya menegur mana mungkin kepala rumah sakit tidak tahu kejadian di rumah sakitnya," terangnya.

Baca juga: Bima Arya sebut RS UMMI halangi tugas satgas terkait tes usap Rizieq

Sebelumnya Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor melaporkan manajemen RS UMMI karena dinilai menghalang-halangi upaya satgas terkait tes usap terhadap Rizieq yang saat itu tengah dirawat di sana.

Mereka dianggap tidak kooperatif dan transparan dalam memberikan keterangan soal pelaksanaan tes usap Rizieq Shihab yang dilakukan Mer-C secara diam-diam di rumah sakit itu.

Setelah dilakukan penyidikan, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tiga orang tersangka yaitu: Rizieq Shihab, Andi Tatat, dan Hanif.