Kasus Nurdin Abdullah, KPK amankan bukti barang elektronik
14 April 2021 11:26 WIB
Arsip. Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/3/2021). Nurdin Abdullah diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan bukti berupa barang elektronik dari penggeledahan dua lokasi di Kota Makassar, Selasa (13/4) dalam penyidikan kasus yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah (NA) dan kawan-kawan.
Dua lokasi tersebut, yakni rumah pemilik PT Purnama Karya Nugraha (PKN) di di Kecamatan Mariso, Kota Makassar dan Kantor PT PKN di Jalan G.Lokon, Kota Makassar.
"Di lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti berupa barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara. Selanjutnya, bukti-bukti ini akan segera diverifikasi dan dianalisa untuk segera diajukan penyitaannya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK geledah rumah pemilik PT PKN terkait kasus Nurdin Abdullah
Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Selain itu dalam penyidikan kasus, KPK pada Rabu ini juga memanggil empat saksi untuk tersangka Nurdin, yaitu Sari Pudjiastuti selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS), Sri Wulandari dari pihak swasta dan dua pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masing-masing Siti Abdiah Rahman dan M Ardi.
Selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).
Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Syamsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.
Dalam konstruksi perkara disebut bahwa tersangka Agung mengerjakan proyek peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 miliar, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15,7 miliar.
Selanjutnya, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (APBD Provinsi) dengan nilai Rp19 miliar, pembangunan jalan, pedisterian, dan penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp20,8 miliar serta rehabilitasi Jalan Parkiran 1 dan pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp7,1 miliar.
Baca juga: Anggota DPRD Makassar dikonfirmasi aliran uang kasus Nurdin Abdullah
Baca juga: KPK periksa anak Nurdin Abdullah dalami transaksi keuangan
Dua lokasi tersebut, yakni rumah pemilik PT Purnama Karya Nugraha (PKN) di di Kecamatan Mariso, Kota Makassar dan Kantor PT PKN di Jalan G.Lokon, Kota Makassar.
"Di lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti berupa barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara. Selanjutnya, bukti-bukti ini akan segera diverifikasi dan dianalisa untuk segera diajukan penyitaannya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK geledah rumah pemilik PT PKN terkait kasus Nurdin Abdullah
Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Selain itu dalam penyidikan kasus, KPK pada Rabu ini juga memanggil empat saksi untuk tersangka Nurdin, yaitu Sari Pudjiastuti selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS), Sri Wulandari dari pihak swasta dan dua pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masing-masing Siti Abdiah Rahman dan M Ardi.
Selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).
Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Syamsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.
Dalam konstruksi perkara disebut bahwa tersangka Agung mengerjakan proyek peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 miliar, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15,7 miliar.
Selanjutnya, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (APBD Provinsi) dengan nilai Rp19 miliar, pembangunan jalan, pedisterian, dan penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp20,8 miliar serta rehabilitasi Jalan Parkiran 1 dan pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp7,1 miliar.
Baca juga: Anggota DPRD Makassar dikonfirmasi aliran uang kasus Nurdin Abdullah
Baca juga: KPK periksa anak Nurdin Abdullah dalami transaksi keuangan
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021
Tags: