Padang, (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menangkap 115 orang tersangka penyalahgunaan narkoba saat Operasi Antik Singgalang yang digelar di daerah ini pada 30 Maret hingga 12 April 2021.

"Total ada 88 kasus yang diungkap Direktorat Narkoba Polda Sumbar dan polres di jajaran Polda Sumbar dalam rentang waktu tersebut," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu saat jumpa pers, di Padang, Selasa.

Ia mengatakan dari kasus tersebut, petugas menyita barang bukti narkoba berupa ganja kering seberat 21,84 kilogram, sabu-sabu seberat 269,16 gram, dan 15 butir pil ekstasi.

Polresta Padang menjadi yang terbanyak melakukan pengungkapan dibanding polres di 19 kota dan kabupaten di Sumbar.

Polresta Padang berhasil mengungkap 22 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 32 tersangka.

"Untuk barang bukti ada 120,2 gram ganja kering dan 28,75 gram sabu-sabu serta 15 butir pil ekstasi," kata dia lagi.

Menurut dia, sedikitnya barang bukti yang berhasil diamankan petugas karena pengedar maupun bandar mengetahui operasi yang dilakukan pihak kepolisian.

"Mereka mencari jalur lain menghindari hadangan petugas di lokasi yang biasa mereka lalui," kata dia.

Dia mengatakan kejahatan narkoba memang menjadi perhatian serius, bahkan Kapolda Sumbar menindak tegas anggota hasil tes urine positif menggunakan narkoba.

"Anggota yang kedapatan mengonsumsi narkoba akan langsung dipidanakan," kata dia pula.
Baca juga: BNNP sebut Sumbar masuk daerah rawan peredaran Narkoba
Baca juga: 51 personel Polda Sumbar positif gunakan narkoba sepanjang 2020