Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, mengatakan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem solar oleh Direktorat Jenderal Listrik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dinilai besar.

"Kerugian negara diperkirakan besar, bahkan perhitungan sementara, jumlahnya mencapai Rp119 miliar," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis malam.

Ia memaparkan, jumlah kerugian tersebut baru dihitung antara lain dari penyimpangan dalam pengadaan sistem solar Kementerian ESDM pada periode 2007-2008.

Sedangkan KPK masih belum mengetahui apakah pengadaan pada tahun 2009 juga mengandung penyimpangan.

Johan juga menuturkan, hingga Kamis (1/7) ini KPK masih belum memerlukan keterangan mantan Menteri ESDM, Purnomo Yusgiantoro, yang kini menjabat sebagai Menteri Pertahanan.

"Tapi kalau diperlukan kita akan melakukannya," katanya.

Sebelumnya, KPK pada Selasa (29/6) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pengadaan sistem solar, yaitu Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian ESDM, Jacobus Purnomo, serta pejabat pembuat komitmen, Kosasih.

Dalam proses pengadaan, kedua tersangka diduga mengatur pemenangan tender dan menerima sejumlah uang dari pihak pemenang tender.

Karenanya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001.

Kasus tersebut berawal ketika KPK melakukan penyelidikan terhadap pengadaan sistem solar pada Direktorat Jenderal Listrik Kementerian ESDM pada tahun anggaran 2007 dan 2008.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di tingkat penyelidikan, KPK menemukan penerimaan uang dilakukan secara bertahap yang dimasukkan dalam catatan yang disebut dengan dana taktis dari rekanan.

Penerimaan uang itu diduga adalah sekitar Rp4,6 miliar yang diberikan para periode 2007-2008. (*)

(T.M040/R009)