Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka Presiden Direktur PT Masaro Radiokom, Putranefo Alexander Prayogo (PAP), terkait kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan tahun 2006-2007.
"PAP diduga telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis malam.
Johan memaparkan, Putranefo merupakan penyedia barang dalam pengadaan SKRT pada Departemen Kehutanan tahun 2006-2007.
Dalam kasus tersebut, lanjutnya, Putranefo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan upaya penahanan selama 20 hari sejak 1 Juli 2010 di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.
Putranefo sendiri saat digiring ke mobil tahanan tidak mengucapkan sepatah kata pun kepada wartawan yang menghujaninya dengan pertanyaan.
Putranefo pernah memberikan kesaksian dalam persidangan kasus percobaan penyuapan pimpinan KPK dengan terdakwa Anggodo Widjojo.
Anggodo merupakan adik dari Anggoro Widjojo, yang merupakan buronan KPK dalam kasus SKRT tersebut.
(T.M040/P003)
KPK Tahan Putranefo Dalam Kasus SKRT
1 Juli 2010 18:41 WIB
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010
Tags: