Satpol PP DKI Jakarta mulai patroli malam hari pada Ramadhan 2021
13 April 2021 20:24 WIB
Satpol PP memberi peringatan kepada warga untuk tidak makan di tempat saat razia penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, Senin (14/9/2020) malam. Razia tersebut untuk memastikan masyarakat mematuhi aturan yang berlaku selama PSBB Total DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
Jakarta (ANTARA) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya menggeser waktu patroli menjadi malam hari selama bulan Ramadhan dengan fokus pengawasan kepada rumah makan dan restoran.
Arifin mengatakan, pihaknya menggeser waktu patroli mulai malam hari. Sebelumnya personel Satpol PP mulai bertugas sejak pagi selama melakukan pengawasan patroli kesehatan demi turut serta dalam pencegahan COVID-19.
"Patroli kita bergeser waktunya. Bergeser mulai jam 19 malam hari. Patroli pengawasan ke tempat rumah makan soal prokes yang harus diikuti dan ketertibannya ," ujar Arifin saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Menurut Arifin, pergeseran jadwal patroli ke malam hari itu karena jam operasional rumah makan dan restoran lebih panjang, yakni sampai pukul 22.30 WIB. Selain itu, pada Ramadhan kali ini, DKI juga mengizinkan rumah makan buka pada waktu sahur, yakni pukul 02.00-04.30 WIB.
"Sewaktu waktu kita lakukan patroli seperti itu. Karena yang kemarin aja masih ada yang buka. Itu yang akan kita lakukan, penindakan," ungkapnya.
Baca juga: Ini alasan DKI Jakarta izinkan restoran buka sampai 22.30 WIB
Baca juga: Pemprov DKI izinkan restoran buka selama puasa sampai layani sahur
Arifin juga menegaskan pihaknya bakal berkoordinasi dengan kepolisian terkait larangan kegiatan "sahur on the road". Satpol PP bersama kepolisian akan menempatkan personel di titik-titik penyekatan untuk mengawasi kegiatan tersebut.
"Akan dilakukan penjagaan jam malam sampai menjelang sahur. Jadi tidak ada kegiatan 'sahur on the road'. Yang baik itu sahur dan buka puasa di rumah, itu pesannya Kasatpol. Jika ketemu, nanti akan dihalau dan disuruh kembali," tuturnya.
Pemprov DKI Jakarta telah memperpanjang jam operasional warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima dari yang sebelumnya hingga pukul 21.00 WIB menjadi hingga pukul 22.30 WIB.
Perpanjangan itu tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 434 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Kepgub itu diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat (9/4).
Arifin mengatakan, pihaknya menggeser waktu patroli mulai malam hari. Sebelumnya personel Satpol PP mulai bertugas sejak pagi selama melakukan pengawasan patroli kesehatan demi turut serta dalam pencegahan COVID-19.
"Patroli kita bergeser waktunya. Bergeser mulai jam 19 malam hari. Patroli pengawasan ke tempat rumah makan soal prokes yang harus diikuti dan ketertibannya ," ujar Arifin saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Menurut Arifin, pergeseran jadwal patroli ke malam hari itu karena jam operasional rumah makan dan restoran lebih panjang, yakni sampai pukul 22.30 WIB. Selain itu, pada Ramadhan kali ini, DKI juga mengizinkan rumah makan buka pada waktu sahur, yakni pukul 02.00-04.30 WIB.
"Sewaktu waktu kita lakukan patroli seperti itu. Karena yang kemarin aja masih ada yang buka. Itu yang akan kita lakukan, penindakan," ungkapnya.
Baca juga: Ini alasan DKI Jakarta izinkan restoran buka sampai 22.30 WIB
Baca juga: Pemprov DKI izinkan restoran buka selama puasa sampai layani sahur
Arifin juga menegaskan pihaknya bakal berkoordinasi dengan kepolisian terkait larangan kegiatan "sahur on the road". Satpol PP bersama kepolisian akan menempatkan personel di titik-titik penyekatan untuk mengawasi kegiatan tersebut.
"Akan dilakukan penjagaan jam malam sampai menjelang sahur. Jadi tidak ada kegiatan 'sahur on the road'. Yang baik itu sahur dan buka puasa di rumah, itu pesannya Kasatpol. Jika ketemu, nanti akan dihalau dan disuruh kembali," tuturnya.
Pemprov DKI Jakarta telah memperpanjang jam operasional warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima dari yang sebelumnya hingga pukul 21.00 WIB menjadi hingga pukul 22.30 WIB.
Perpanjangan itu tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 434 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Kepgub itu diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat (9/4).
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021
Tags: