Jakarta (ANTARA) - Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko memaparkan 12 rencana aksi yang akan dilakukan oleh Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) pada periode 2021-2022.
"Aksi Stranas PK tahun 2021-2022 akan fokus menyelesaikan akan masalah meliputi 12 aksi di 3 fokus sektor dan berorientasi 'output', 'outcome' dibanding tahun sebelumnya," kata Moeldoko dalam Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Stranas PK Tahun 2021-2022 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Stranas PK adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dalam mencegah korupsi di Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2018.
Tim Stranas PK terdiri dari KPK, Kantor Staf Kepresidenan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: Menko Luhut Panjaitan: OTT KPK tidak seperti yang diharapkan
Aksi-aksi tersebut yaitu (1) Percepatan perizinan dan tata kelola ekspor impor, (2) Efektivitas dan efisiensi pengadaan barang dan jasa, (3) Pemanfaatan NIK untuk ketepatan subsidi, (4) Penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) termasuk sinkronisasi perencanaan penganggaran, (5) Penguatan pengendalian pengendalian internal pemerintah dan (6) Penguatan integritas aparat penegak hukum.
"Bersama enam aksi lain yang berpotensi menjadi 'game changer' apabila dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan berorientasi hasil. Ini menjadi tiik berat program kita ke depan," ungkap Moeldoko.
Menurut Moeldoko, sudah ada kemajuan yang dicapai dalam pelaksanaan Stranas PK pada 2019-2020.
"Di antaranya pada sektor perizinan dan tata niaga layanan perizinan semakin cepat, dapat menghemat waktu 5-14 hari karena dihapusnya Surat Keterangan Domisili (SKDU) dan izin gangguan serta diterapkannya online single submission (OSS)," tambah Moeldoko.
Pemberian bantuan sosial, menurut Moeldoko juga semakin tepat sasaran karena Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah mencapai 88 persen dan ini sangat penting khususnya di masa pendemi COVID-19.
"Yang kedua, pada sektor keuangan negara, tata kelola pengadaan barang jasa pemerintah sudah semakin transparan dan akuntabel dengan diterapkannya e-catalog," ungkap Moeldoko.
Baca juga: Stranas PK dorong Kemenkomarves pangkas birokrasi di pelabuhan
Moeldoko mencebutkan 'e-catalog' lokal berada di 6 provinsi yaitu Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, DKI Jakarta, Riau, Gorontalo dan Aceh sedangkan e-catalog sektor ada di 4 kementerian/lembaga yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Pertanian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kemeterian Perhubungan.
"Aksi ini harus terus kita dorong di semua instansi agar semakin efisien dan akuntabel," tambah Moeldoko.
Sedangkan pada sektor penegakan hukum dan reformasi birokrasi sudah mulai dibangun pengawasan berbasis "merit system" untuk mencegah jual beli jabatan, penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk pengawasan internal, serta percepatan penerapan SPBE.
"Kami mengapresiasi pada seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, BUMN dan swasta serta seluruh elemen masyarakat sipil yang sudah menjalankan dan mendukung aksi Stranas PK tahun 2019-2020 dengan komitmen penuh dan sungguh-sungguh sehingga sebagian besar target mampu kita capai," kata Moeldoko.
Moeldoko juga menegaskan bahwa siapa saja yang masih nekat melakukan korupsi akan disikat.
"Terakhir sistem pencegahan korupsi sudah semakin kita perkuat dari hulu ke hilir jadi bagi siapapun yang masih nekat pasti akan disikat tanpa pandang bulu," kata Moeldoko.
Baca juga: Moeldoko: Siapa pun yang nekat korupsi akan dihukum tanpa pandang bulu
Baca juga: Moeldoko pastikan transisi pengelolaan TMII berjalan transparan
Kepala KSP paparkan 12 aksi pencegahan korupsi pada 2021-2022
13 April 2021 17:10 WIB
Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko. ANTARA/HO-KSP/am.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021
Tags: