Ia mengatakan pelaksanaan amalan lainnya seperti shalat tarawih dan buka puasa bersama hendaknya dilaksanakan dengan memerhatikan protokol kesehatan dan sesuai dengan panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di masa pandemi COVID-19 1442 H/ 2021 M .
"Ibadah itu sebenarnya seperti tarawih, baca Qur'an itu kan sunnah sebenarnya. Tapi kalau misalnya kita menghindarkan diri dari bahaya itu kan wajib. Yang artinya kita menjaga supaya kita tetap selamat itu wajib. Sehingga saat puasa dan tarawih ya... tetap memerhitungkan protokol kesehatan," katanya.
Kepada masyarakat umum juga diminta agar menghindari buka puasa dengan model prasmanan. Dianjurkan agar saat buka puasa itu, makanan dibungkus dan disantap di rumah saja.
"Misalnya buka bersama kalau bisa dihindari dengan model prasmanan. Jadi, bisa dibungkus saja. Sebab kita di masjid itu kan enggak tahu apakah mereka sehat semua, syukur-syukur kalau bisa buka puasa di rumah saja itu lebih bagus," katanya.
Sementara itu, dalam panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/ 2021 M di masa pandemi COVID-19, ia menjelaskan untuk shalat tarawih dapat dilaksanakan di masjid, mushala atau tempat lain. Namun, hanya boleh diikuti oleh jamaah kaum laki-laki saja di atas 10 tahun dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan.
Baca juga: MUI Buleleng sesalkan ketatnya pengamanan "Miss World"
Baca juga: Wagub Bali: Tingkatkan kepedulian sesama di tengah pandemi COVID-19
Baca juga: MUI Denpasar Sinergikan Kekuatan Simpul Islam