Jakarta (ANTARA) - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengapresiasi peluncuran aplikasi Propam Presisi yang diluncurkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Aplikasi yang dibuat oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri ini sebagai bentuk pengawasan masyarakat langsung terhadap kinerja kepolisian, kata Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini, kinerja Polri kini tidak hanya diawasi pengawas internal Polri, tapi oleh seluruh masyarakat melalui aplikasi Propam Presisi.

"Terobosan ini adalah bentuk transparansi dan keterbukaan Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata dia yang ikut menghadiri peluncuran aplikasi itu.

Baca juga: Kapolri rilis aplikasi Dumas Presisi wujudkan transparansi Polri
Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan peluncuran Polri TV Radio Presisi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/4/2021) (ANTARA/Laily Rahmawaty)


Dia menyakini inovasi pelayanan pengaduan Polri melalui aplikasi Propam Presisi akan membuat Polri semakin prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan (presisi).

Sementara itu, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam acara Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Propam Polri 2021 di Mabes Polri, mengatakan jumlah pelanggaran anggota Polri masih tinggi selama tiga tahun terakhir.

Sambo mengatakan jumlah pelanggaran disiplin pada 2018 sebanyak 2.417 pelanggaran, 2019 sebanyak 2.503 pelanggaran, 2020 sebanyak 3.304 pelanggaran. Hingga triwulan pertama 2021, jumlah pelanggaran disiplin sebanyak 536 pelanggaran.

Untuk pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada 2018 sebanyak 1.203 pelanggaran, 2019 sebanyak 1.021 pelanggaran, pada 2020 sebanyak 2.081 pelanggaran. Pada triwulan pertama 2021, sebanyak 279 pelanggaran etika.

Baca juga: Menkopolhukam dan Kapolri bahas Polri yang presisi

Sedangkan pelanggaran pidana pada 2018 sebanyak 1.036 pelanggaran, 2019 sebanyak 627 pelanggaran, 2020 sebanyak 1.024 pelanggaran dan triwulan awal 2021 sebanyak 147 pelanggaran.