Kementan diminta selesaikan persoalan perunggasan nasional
13 April 2021 11:10 WIB
Pekerja memanen ayam broiler dengan sistem kandang tertutup atau close house di Peternakan Naratas Poultry Shop, Kampung Alinayin, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (28/6/2019). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/pras.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pertanian (Kementan) diminta menyelesaikan sengkarut persoalan perunggasan di Indonesia, terutama terkait kebijakan yang dinilai telah mematikan peternak unggas mandiri.
"Ada masalah tentang kebijakan, terutama soal narasi kemitraan yang sesungguhnya membunuh peternak mandiri," kata Ketua Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara (PPRN) Alvino Antonio di Jakarta, Selasa.
Dikatakanya, anak ayam (DOC) dikuasai perusahaan-perusahaan besar sehingga peternak rakyat tidak mampu bersaing dan bahkan sampai harga pun dikendalikan mereka.
Kebijakan afkir dini yang diberlakukan pada 2016 lalu, lanjutnya, cukup baik untuk menekan suplai ayam yang melimpah di pasaran, namun kebijakan itu hanya temporal dan kembali membuat peternak unggas mandiri menderita dua tahun terakhir.
Baca juga: Stabilkan harga, Kementan akan pangkas pasokan ayam
Menurut dia, tupoksi Kementan bukan hanya sebagai penyedia daging unggas, tetapi juga harus melindungi peternak unggas mandiri. Untuk itu, perlu adanya perlindungan usaha sesuai amanah undang-undang dan peraturan pemerintah.
"Jangan lupa, Kementan tidak hanya berkewajiban menjamin stok ayam, tapi ada kewajiban memberikan perlindungan kepada peternak mandiri. Lindungi kami, jangan petinju kelas bulu lawan petinju kelas berat. Itu tidak akan adil," kata Alvino.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Kementan menyelesaikan sengkarut persoalan perunggasan di Indonesia dengan tuntutannya, antara lain, stabilisasi perunggasan secara maksimal berkaitan dengan pasokan live bird, pakan, dan anak ayam (DOC), dengan didukung data yang valid dengan pengawasan dan sanksi yang tegas terhadap pihak-pihak yang mengabaikan kebijakan pemerintah sesuai kewenangannya.
Selain itu, tambahnya, Kementan juga diminta mengganti kerugian peternak mandiri untuk kurun waktu 2019 dan 2020 sebesar Rp5,4 triliun sebagai dampak kebijakan yang telah ditetapkan.
Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Sugiyono mengatakan pihaknya menerima dan mendengarkan nota keberatan yang disampaikan peternak unggas mandiri.
"Terlebih dahulu kami akan mengkaji dan kemudian menyampaikan kepada Pak Menteri,” katanya saat menerima PPRN menyampaikan nota keberatan di Gedung C, Kementerian Pertanian, Jakarta.
Sementara itu, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Syamsul Ma'arif menambahkan pihaknya sudah berusaha maksimal untuk membenahi carut marut persoalan perunggasan di Indonesia.
"Tupoksi kami (Kementan) menjaga ketersediaan, stok daging aman. Soal budi daya broiler harus ada fasilitas di hulu dan hilir. Kita perlu menata hilirnya, menyiapkan RPH (rumah potong hewan) dan cold storage," ujarnya.
Baca juga: Akademisi prediksi pasokan ayam masih berlebih tahun ini
Baca juga: Ketua DPD minta pemerintah lindungi peternak ayam mandiri
"Ada masalah tentang kebijakan, terutama soal narasi kemitraan yang sesungguhnya membunuh peternak mandiri," kata Ketua Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara (PPRN) Alvino Antonio di Jakarta, Selasa.
Dikatakanya, anak ayam (DOC) dikuasai perusahaan-perusahaan besar sehingga peternak rakyat tidak mampu bersaing dan bahkan sampai harga pun dikendalikan mereka.
Kebijakan afkir dini yang diberlakukan pada 2016 lalu, lanjutnya, cukup baik untuk menekan suplai ayam yang melimpah di pasaran, namun kebijakan itu hanya temporal dan kembali membuat peternak unggas mandiri menderita dua tahun terakhir.
Baca juga: Stabilkan harga, Kementan akan pangkas pasokan ayam
Menurut dia, tupoksi Kementan bukan hanya sebagai penyedia daging unggas, tetapi juga harus melindungi peternak unggas mandiri. Untuk itu, perlu adanya perlindungan usaha sesuai amanah undang-undang dan peraturan pemerintah.
"Jangan lupa, Kementan tidak hanya berkewajiban menjamin stok ayam, tapi ada kewajiban memberikan perlindungan kepada peternak mandiri. Lindungi kami, jangan petinju kelas bulu lawan petinju kelas berat. Itu tidak akan adil," kata Alvino.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Kementan menyelesaikan sengkarut persoalan perunggasan di Indonesia dengan tuntutannya, antara lain, stabilisasi perunggasan secara maksimal berkaitan dengan pasokan live bird, pakan, dan anak ayam (DOC), dengan didukung data yang valid dengan pengawasan dan sanksi yang tegas terhadap pihak-pihak yang mengabaikan kebijakan pemerintah sesuai kewenangannya.
Selain itu, tambahnya, Kementan juga diminta mengganti kerugian peternak mandiri untuk kurun waktu 2019 dan 2020 sebesar Rp5,4 triliun sebagai dampak kebijakan yang telah ditetapkan.
Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Sugiyono mengatakan pihaknya menerima dan mendengarkan nota keberatan yang disampaikan peternak unggas mandiri.
"Terlebih dahulu kami akan mengkaji dan kemudian menyampaikan kepada Pak Menteri,” katanya saat menerima PPRN menyampaikan nota keberatan di Gedung C, Kementerian Pertanian, Jakarta.
Sementara itu, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Syamsul Ma'arif menambahkan pihaknya sudah berusaha maksimal untuk membenahi carut marut persoalan perunggasan di Indonesia.
"Tupoksi kami (Kementan) menjaga ketersediaan, stok daging aman. Soal budi daya broiler harus ada fasilitas di hulu dan hilir. Kita perlu menata hilirnya, menyiapkan RPH (rumah potong hewan) dan cold storage," ujarnya.
Baca juga: Akademisi prediksi pasokan ayam masih berlebih tahun ini
Baca juga: Ketua DPD minta pemerintah lindungi peternak ayam mandiri
Pewarta: Subagyo
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021
Tags: