Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mukhammad Misbakun, anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dengan pasal penggelapan dokumen atas kasus L/C fiktif Bank Century.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agoes Djaya, dalam sidang di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu, mengatakan terdakwa Franky Ongkowardodjo dan terdakwa Mukhamad Misbakun diancam pasal 49 ayat 1 UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, pasal 263 ayat 1 dan 264 ayat 2 KUHP.
Dalam membacakan dakwaannya, JPU mengatakan bahwa terdakwa dalam mengajukan kredit tidak sesuai prosedur dan permohonan kredit yang diajukan oleh PT Selalang Prima Internasional sehingga mengakibatkan kredit macet sehingga diancam pasal di atas.
Sidang pertama pembacaan dakwaan oleh JPU ini dipimpin oleh Hakim ketua Pramodana KK Admadja.
Terdakwa pertama adalah Franky Ongko Wardjojo, direktur PT Selalang Prima Internasional dan terdakwa kedua adalah Misbakun sebagai komisaris PT Selalang Prima Internasional.
Dalam sidang ini para terdakwa mengajukan permintaan penangguhan tahanan, namun hakim tidak mengabulkannya.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan untuk membaca eksepsi terdakwa.
Sebelumnya Misbakun ditahan karena diduga mengajukan L/C fiktif kepada Bank Century senilai 22,5 juta dolar AS.
Hasil audit investigasi BPK menyebutkan PT Selalang termasuk satu dari 10 debitor penerima L/C impor dari Century yang totalnya mencapai 177,8 juta dolar AS. Seluruh kredit itu kini macet.
Kejanggalan
Dalam laporan itu, BPK menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengucuran fasilitas L/C kepada Selalang.
Diduga perusahaan milik Misbakhun tersebut mendapat "perlakuan istimewa "dari Bank Century.
Pada pencairan L/C PT Selalang Prima tersebut juga terjadi suatu seharusnya memberikan jaminan 20 persen dari pinjamannya, yaitu 4,5 juta dolar.
Ttapi dalam proses pemberian L/C tersebut, penjaminan tehadap L/C itu dilakukan oleh orang dekat dari pemilik Bank Century yaitu Robert Tantular dan bukannya pemohon L/C.
Menanggapi tuduhannya ini, Misbakun merasa bingung karena tuduhan awal L/C fiktif tapi kenyataannya hanya pasal penggelapan dokumen saja.
"Sejak awal saya sebagai salah satu penggagas Pansus kasus Bank Century dituduh mengajukan L/C fiktif. Saya yakin di Pengadilan ini bisa terungkap," kata Misbakun, kepada wartawan sesuai sidang.
Dia juga menegaskan bahwa penjara tidak akan membuatnya takut.
(T.J008/A011/P003)
Misbakun Didakwa Pasal Penggelapan Dokumen
30 Juni 2010 18:28 WIB
Misbakun.
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010
Tags: