Banda Aceh (ANTARA News) - Aparat kepolisian jajaran Polda Aceh memusnahkan sedikitnya 44 ribu batang tanaman ganja di pegunungan kawasan Lam Apeueng, Kabupaten Aceh Besar.

Pemusnahan dengan cara membakar pohon ganja yang telah dicabut itu langsung dipimpin Kapolda Aceh, Irjen Pol Fajar Prihantoro, dan dihadiri sejumlah perwira utama Polda Aceh di lokasi penemuan, Selasa.



Sedikitnya 44.000 pohon ganja itu ditanam oknum masyarakat di atas tanah seluas sekitar 11 hektare, dan berjarak sekitar 10 kilometer dari pemukiman penduduk di kawasan tersebut.

Aparat kepolisian yang didukung pemerintah sipil dan seluruh elemen masyarakat di provinsi berpenduduk sekitar 4,6 juta jiwa tersebut berkomitmen untuk memberantas tanaman haram, ganja dari wilayah itu.



Aparat kepolisian tidak menemukan para pelaku yang dinilai secara sengaja menanam pohon yang dilarang tersebut.

Kapolda Aceh, Irjen Fajar Prihantoro menyatakan terima kasih atas informasi yang diberikan masyarakat kepada polisi, menyusul penemuan puluhan ribu pohon ganja di kawasan pegunungan tersebut.

"Tanpa adanya dukungan dan informasi masyarakat, polisi tidak berarti apa-apa dalam upaya penegakan hukum, termasuk untuk menemukan ladang ganja tersebut," kata Kapolda menambahkan.

Selain pengerahan personil Polri, perburuan dan pembasmian ladang ganja di kawasan Aceh Besar itu juga melibatkan tokoh dan masyarakat sekitar lokasi.

Tanaman ganja yang dimusnahkan itu siap panen, dan diperkirakan berusia sekitar tiga bulan lebih dengan ketinggian mencapai lebih dua meter.

Pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan terbesar selama beberapa bulan terakhir di kawasan Aceh besar.
(T.A042/P003)