Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyesuaian jam operasional restoran dan warung- warung makan, yang tutup pada pukul 22.30 WIB kemudian boleh dibuka kembali pada 02.00 WIB dini hari untuk keperluan sahur.

Penyesuaian itu dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan dituangkan ke dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 434 tahun 2021.

Dine-in sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur,” kata Anies dalam salinan Keputusan Gubernurnya itu, Senin.

Baca juga: Mencicipi sepiring nostalgia ala Belanda di Keuken Van ElsjeBandung

Aturan itu berlaku untuk para pengusaha kuliner yang memiliki warung makan, rumah makan, kafe, serta restoran.

Selain itu, aturan itu juga berlaku bagi para pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.

Meski dine-in atau makan di tempat dibatasi, untuk layanan antar (delivery service) atau dibawa pulang (take away) dapat berlaku 24 jam.

Seperti biasa aturan pembatasan 50 persen untuk kapasitas pengunjung tetap diberlakukan untuk menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Jika ditemukan pelanggaran atas hal- hal yang disebutkan, maka pengusaha kuliner yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan pasal 26, pasal 27, pasal 28, pasal 29, dan pasal 30 yang terdapat dalam Peraturan Daerah 2/2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Keputusan Gubernur 434 tahun 2021 diteken untuk memberikan perubahan pada Keputusan Gubernur nomor 405 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Di samping Keputusan Gubernur, Pemprov DKI Jakarta juga mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor 313 tahun 2021.

Dalam Keputusan Kepala Dinas Parekraf itu disertakan ketentuan lainnya bagi para pelaku usaha tempat makan dan restoran seperti penerapan 3M masih harus dilaksanakan secara ketat.

Selain itu pengusaha kuliner di minta untuk menggunakan tirai agar restoran tertutup agar tidak terlihat secara utuh untuk menghormati masyarakat yang menjalani ibadah puasa.

Pertunjukan live music dan DJ juga dilarang untuk ditampilkan di restoran dan warung makan. Sementara untuk bar masih belum diperbolehkan untuk buka.

Baca juga: Coba masakan dari chef Maroko di pekan pertama Ramadan

Baca juga: Pemkot Bandung perpanjang waktu operasional restoran saat Ramadhan

Baca juga: Anies: Boleh buka puasa bersama di restoran asal ikuti prokes