JPU KPK tuntut pencabutan hak politik Rizal Djalil
12 April 2021 14:33 WIB
Suasana sidang pembacaan tuntutan virtual mantan anggota IV BPK Rizal Djalil yang dituntut 6 tahun ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan karena menerima suap senilai Rp1 miliar dari pengusaha di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/4). ANTARA/Desca Lidya Natalia.
Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut pencabutan hak politik selama tiga tahun setelah menjalani masa pemidanaan terhadap mantan Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil demi melindungi masyarakat.
"Dalam rangka melindungi warga masyarakat untuk sementara waktu agar tidak memilih kembali pejabat publik yang pernah berperilaku koruptif maupun memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memperbaiki dan merehabilitasi diri maka dipandang perlu adanya pencabutan sebagian hak politik terhadap terdakwa," kata JPU KPK Arin Kurnia Sari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Baca juga: Mantan anggota BPK Rizal Djalil dituntut 6 tahun penjara
Dalam perkara ini Rizal Djalil dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan karena diduga menerima suap sejumlah 100 ribu dolar Singapura (Rp1 miliar) dari pemilik PT Minarta Dutahutana Leonardo Jusminarta Prasetyo.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Rizal Djalil berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," tambah jaksa Arin.
Tujuan pemberian suap itu adalah karena Rizal telah membantu untuk mendapatkan proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2 pada Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).
"Terdakwa selaku anggota IV BPK RI merupakan penyelenggara negara yang dapat berperan aktif melaksanakan tugas kewajibannya dengan memberi teladan yang baik dengan tidak melakukan korupsi, kolusi atau nepotisme. Namun sebaliknya terdakwa justru mencederai amanat yang diembannya tersebut dengan melakukan tindak pidana korupsi," tambah jaksa Arin.
Baca juga: Bekas anggota BPK Rizal Djalil didakwa terima suap Rp1,3 miliar
Selain tuntutan pidana, JPU KPK juga meminta agar Rizal Djalilmembayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Rizal Djalil untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1 miliar kepada negara selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa, bila tidak mencukupi maka terdakwa dipidana penjara selama 1 tahun," ungkap jaksa Arin.
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara ini, Rizal Djalil mengenal Leonardo dalam acara kedinasan di Bali pada 2016 saat diperkenalkan mantan adik ipar Rizal bernama Febi Festia.
Dua minggu kemudian, Leonardo diantarkan Febi bertamu ke rumah Rizal dan Leonardo memperkenalkan diri sebagai lulusan Australia dan ingin mengerjakan proyek-proyek di Kementerian PUPR melalui perusahaan PT Minarta Dutahutama.
Pada Oktober 2016, Rizal lalu memanggil Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Direktur PSPAM) Kementerian PUPR Mochammad Natsir dan menyampaikan ada temuan dari pemeriksaan pembangunan tempat evakuasi sementara di provinsi Banten. Namun Natsir mengatakan proyek itu bukan di Direktorat PSPAM.
Rizal juga mengatakan akan ada stafnya yang menghubungi Natsir. Selanjutnya Leonardo dan Febi datang ke kantor Natsir dan memperkenalkan diri sebagai orang yang dimaksud Rizal.
Natsir kemudian menyampaikan pesan kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis Tampang Bandaso bahwa ada proyek di Direktorat PSPAM yang diminati Rizal melalui kontraktor bernama Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Baca juga: Pengusaha penyuap anggota BPK divonis 2 tahun penjara
PT Minarta lalu dinyatakan sebagai pemenang lelang proyek Hongaria 2 TA 2017-2018 yang lokasi pengerjaannya di wilayah Pulau Jawa meliputi Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta dan Jawa Timur yang total nilainya Rp75,835 miliar.
Pada Maret 2018, Leonardo meminta karyawanPT Minartabernama Yudi Yordan mengantarkan uang ke rumah Febi Festia sejumlah 100 ribu dolar Singapura dan 20 ribu dolar AS sambil berkata "Ini titipan 'dokumen' dari Pak Leo".
Febri Festia kemudian menerima amplop berisi uang tersebut dan menukarkan uang 100 ribu dolar Singapura itu ke mata uang rupiah mencapai Rp1 miliar. Febi lalu menyerahkan uang itu kepada anak Rizal bernama Dipo Nurhadi Ilham pada 21 Maret 2018 di Transmart Cilandak sambil berkata "titip ini buat ayah" sedangkan uang 20 ribu dolar AS dari Leonardo dipergunakan untuk keperluan pribadi Febi Festia.
Sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada Senin, 19 April 2021.
Baca juga: KPK eksekusi pengusaha penyuap mantan anggota BPK ke Lapas Tangerang
Baca juga: Berkas perkara eks anggota BPK Rizal Djalil dilimpahkan ke pengadilan
Baca juga: Mantan Anggota BPK Rizal Djalil segera disidang perkara proyek SPAM
"Dalam rangka melindungi warga masyarakat untuk sementara waktu agar tidak memilih kembali pejabat publik yang pernah berperilaku koruptif maupun memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memperbaiki dan merehabilitasi diri maka dipandang perlu adanya pencabutan sebagian hak politik terhadap terdakwa," kata JPU KPK Arin Kurnia Sari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Baca juga: Mantan anggota BPK Rizal Djalil dituntut 6 tahun penjara
Dalam perkara ini Rizal Djalil dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan karena diduga menerima suap sejumlah 100 ribu dolar Singapura (Rp1 miliar) dari pemilik PT Minarta Dutahutana Leonardo Jusminarta Prasetyo.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Rizal Djalil berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," tambah jaksa Arin.
Tujuan pemberian suap itu adalah karena Rizal telah membantu untuk mendapatkan proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2 pada Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).
"Terdakwa selaku anggota IV BPK RI merupakan penyelenggara negara yang dapat berperan aktif melaksanakan tugas kewajibannya dengan memberi teladan yang baik dengan tidak melakukan korupsi, kolusi atau nepotisme. Namun sebaliknya terdakwa justru mencederai amanat yang diembannya tersebut dengan melakukan tindak pidana korupsi," tambah jaksa Arin.
Baca juga: Bekas anggota BPK Rizal Djalil didakwa terima suap Rp1,3 miliar
Selain tuntutan pidana, JPU KPK juga meminta agar Rizal Djalilmembayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Rizal Djalil untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1 miliar kepada negara selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa, bila tidak mencukupi maka terdakwa dipidana penjara selama 1 tahun," ungkap jaksa Arin.
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara ini, Rizal Djalil mengenal Leonardo dalam acara kedinasan di Bali pada 2016 saat diperkenalkan mantan adik ipar Rizal bernama Febi Festia.
Dua minggu kemudian, Leonardo diantarkan Febi bertamu ke rumah Rizal dan Leonardo memperkenalkan diri sebagai lulusan Australia dan ingin mengerjakan proyek-proyek di Kementerian PUPR melalui perusahaan PT Minarta Dutahutama.
Pada Oktober 2016, Rizal lalu memanggil Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Direktur PSPAM) Kementerian PUPR Mochammad Natsir dan menyampaikan ada temuan dari pemeriksaan pembangunan tempat evakuasi sementara di provinsi Banten. Namun Natsir mengatakan proyek itu bukan di Direktorat PSPAM.
Rizal juga mengatakan akan ada stafnya yang menghubungi Natsir. Selanjutnya Leonardo dan Febi datang ke kantor Natsir dan memperkenalkan diri sebagai orang yang dimaksud Rizal.
Natsir kemudian menyampaikan pesan kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis Tampang Bandaso bahwa ada proyek di Direktorat PSPAM yang diminati Rizal melalui kontraktor bernama Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Baca juga: Pengusaha penyuap anggota BPK divonis 2 tahun penjara
PT Minarta lalu dinyatakan sebagai pemenang lelang proyek Hongaria 2 TA 2017-2018 yang lokasi pengerjaannya di wilayah Pulau Jawa meliputi Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta dan Jawa Timur yang total nilainya Rp75,835 miliar.
Pada Maret 2018, Leonardo meminta karyawanPT Minartabernama Yudi Yordan mengantarkan uang ke rumah Febi Festia sejumlah 100 ribu dolar Singapura dan 20 ribu dolar AS sambil berkata "Ini titipan 'dokumen' dari Pak Leo".
Febri Festia kemudian menerima amplop berisi uang tersebut dan menukarkan uang 100 ribu dolar Singapura itu ke mata uang rupiah mencapai Rp1 miliar. Febi lalu menyerahkan uang itu kepada anak Rizal bernama Dipo Nurhadi Ilham pada 21 Maret 2018 di Transmart Cilandak sambil berkata "titip ini buat ayah" sedangkan uang 20 ribu dolar AS dari Leonardo dipergunakan untuk keperluan pribadi Febi Festia.
Sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada Senin, 19 April 2021.
Baca juga: KPK eksekusi pengusaha penyuap mantan anggota BPK ke Lapas Tangerang
Baca juga: Berkas perkara eks anggota BPK Rizal Djalil dilimpahkan ke pengadilan
Baca juga: Mantan Anggota BPK Rizal Djalil segera disidang perkara proyek SPAM
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021
Tags: