Merujuk data Badan Koordinasi Penanaman Modal, sepanjang Januari hingga Desember 2020, realisasi investasi industri manufaktur tumbuh double digit sebesar Rp272,9 triliun atau menyumbang 33 persen dari total investasi nasional yang mencapai Rp826,3 triliun.
Baca juga: Pembentukan Kementerian Investasi beri sentimen positif bagi pemodal
Realisasi penanaman modal sektor ini mampu tumbuh 26 persen yang sebelumnya hanya Rp216 triliun pada 2019 menjadi Rp272,9 triliun pada 2020.Baca juga: Pembentukan Kementerian Investasi beri sentimen positif bagi pemodal
Dari sisi penanaman modal dalam negeri (PMDN) industri manufaktur tercatat mencapai Rp82,8 triliun atau tumbuh 14 persen dibandingkan tahun 2019 yang hanya sebesar Rp72,7 triliun. Realisasi dari investasi industri lokal tersebut berkontribusi hingga 20 persen dari total nilai PMDN yang mencapai Rp413,5 triliun pada tahun lalu.
Tahun ini, pemerintah menargetkan realisasi penanaman modal sektor industri manufaktur bisa naik sebesar Rp323,56 triliun. Optimisme itu didukung implementasi Undang-Undang Cipta Kerja, pemulihan ekonomi global pascavaksinasi, dan pembentukan Kementerian Investasi.
Kementerian Investasi, lanjut Yusuf, harus bisa terus berinovasi dalam menyederhanakan proses perizinan investasi di dalam negeri dan bisa leading dalam melakukan koordinasi dengan kementerian ataupun lembaga lain baik di level pusat dan daerah khususnya koordinasi kebijakan investasi.
"Jangan sampai justru Kementerian Investasi menambah mata rantai koordinasi yang justru bisa memperlambat proses investasi di dalam negeri," pungkas Yusuf.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Jumat (9/4/2021) menyetujui Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian yang sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah DPR pada 8 April 2021.
Rapat Pengganti Badan Musyawarah DPR pada Kamis (8/4/2021) telah menyepakati Surat Presiden tersebut, yaitu penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sehingga menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi.
Selanjutnya, Rapat Pengganti Badan Musyawarah DPR juga menyepakati pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.