Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Garut menetapkan seorang guru ngaji sebagai tersangka dalam kasus perbuatan asusila terhadap muridnya, seorang gadis di bawah umur, di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Sudah (status tersangka, Red)," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat saat dikonfirmasi terkait status seorang guru ngaji yang dilaporkan telah berbuat asusila terhadap muridnya di Garut, Jumat.
Namun, ia menuturkan, tersangka RS (41) saat ini belum ditemukan keberadaannya, karena melarikan diri sejak aksi kejahatannya itu diketahui warga, Senin (5/4).
Satuan Reskrim Polres Garut, kata Muslih, masih terus memburu tersangka dan secepatnya ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
"Tersangka masih dalam pencarian," katanya.
Muslih menyampaikan kasus perbuatan asusila terhadap perempuan berusia 17 tahun itu, sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Garut.
Tim penyidik, kata dia, sudah memeriksa saksi dan juga mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perbuatan oknum guru ngaji itu.
"Penyidik sudah memeriksa empat saksi, untuk bukti surat sudah ada," katanya.
Sebelumnya, perbuatan RS itu memicu amarah keluarga korban dan warga lainnya yang meluapkannya dengan membakar rumah semipermanen tempat biasa digunakan tersangka mengaji di Desa Dangiang, Kecamatan Cilawu, Senin (5/4) malam.
Aksi warga membakar bangunan semipermanen itu merupakan spontanitas warga yang kesal terhadap perbuatan guru ngaji tersebut.
Dugaan kasus asusila itu muncul, setelah korban menceritakan pengalaman pahitnya kepada orang tuanya, lalu keluarga korban dan warga lainnya mendatangi tempat guru ngaji tersebut.
Namun setibanya di tempat, warga tidak mendapatkan keberadaan tersangka, diketahui tersangka sudah melarikan diri yang hingga saat ini belum dapat ditemukan.
Baca juga: Polisi cari guru ngaji yang dilaporkan berbuat asusila di Garut
Polisi tetapkan guru ngaji tersangka kasus asusila di Garut
9 April 2021 23:30 WIB
Kepala Sub-Bagian Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat. (ANTARA/Feri Purnama)
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021
Tags: