Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menetapkan mantan kuasa pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika, Hartono Tanoesudibyo dan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
"Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) atas nama tersangka Hartono dan Yusril Ihza Mahendra sudah dikeluarkan pada 24 Juni 2010," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Didik Darmanto, di Jakarta, Jumat malam.
Sebelumnya Kejagung menetapkan lima tersangka dugaan korupsi pada Sisminbakum di Departemen Hukum dan HAM yang merugikan keuangan negara Rp420 miliar..
Tiga tersangka diantaranya sudah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan saat ini tengah mengupayakan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Ketiganya, yakni, Romli Atmasasmita dan Syamsuddin Manan Sinaga (mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM), serta Yohanes Waworuntu (mantan Direktur PT SRD).
Kapuspenkum menyebutkan Hartono dan Yusril akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 1 Juli 2010 mendatang.
"Untuk Hartono, Kejagung sudah diajukan pencekalan ke imigrasi," katanya.
Sementara itu, Wakil Jaksa Agung, Darmono, membenarkan Sprindik atas nama Hartono dan Yusril, sudah ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
(T.R021/S027/R009)
Hartono dan Yusril Ditetapkan Tersangka Korupsi Sisminbakum
25 Juni 2010 19:26 WIB
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010
Tags: