Dibangun jelang Ramadhan, Kota Bekasi miliki Gedung Tahfidz Quran
9 April 2021 20:33 WIB
Wakil Wali Kota Bekasi, Jawa Barat Tri Adhianto Tjahjono memberikan sambutan saat prosesi peletakan batu pertama pembangunan Gedung Tahfidz Quran di Masjid Al Muhadjirin Bulak Macan Permai, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Jumat (9/4/2021). (FOTO ANTARA/ Pradita Kurniawan Syah).
Bekasi (ANTARA) - Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahjono mengawali prosesi peletakan batu pertama pembangunan Gedung Tahfidz Quran di Masjid Al Muhadjirin Bulak Macan Permai, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, menjelang tibanya bulan Ramadhan 1442 Hijriah, yang diikuti unsur muspida dan muspika setempat.
"Kami berupaya mewujudkan Kota Bekasi yang ihsan sesuai visi Pemerintah Kota Bekasi. Semoga dari tempat ini lahir banyak tahfidz-tahfidz Quran," katanya di Bekasi, Jawa Barat, Jumat.
Gedung Tahfidz itu berada di sekitar area masjid dan direncanakan dibangun dua lantai agar mampu menampung lebih banyak santri tahfidz namun tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19 ketat.
Tri memastikan Pemerintah Kota Bekasi akan selalu hadir dalam setiap aktivitas keagamaan sebagai salah satu bentuk perwujudan dukungan dan apresiasi kepada masyarakat atas sinergi yang terjalin guna mewujudkan visi daerah itu.
Di lingkungan internal pemerintahan, kata dia, Pemerintah Kota Bekasi juga memiliki program wajib tadarus (membaca Al Quran) pada hari Jumat pada pekan ketiga setiap bulannya.
Program itu, kata dia, ditujukan bukan saja bagi pegawai aparatur sipil begara (ASN) namun juga untuk masyarakat non-ASN beragama Islam.
Selain sebagai bentuk upaya pendekatan diri terhadap Allah SWT, ia menyebut program tersebut diharapkan mampu menjadi kebiasaan baru sekaligus suri tauladan bagi masyarakat di lingkungan pemerintahan.
"Pemerintah akan terus berupaya hadir dalam berbagai aspek, dari segi pembangunan, kesejahteraan sosial, pelayanan masyarakat, sampai kepada kemaslahatan umat beragama," katanya.
Tri juga meminta warga Kota Bekasi mengikuti panduan pemerintah daerah berkenaan pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah di tengah pandemi COVID-19 seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi nomor 451/2922-SETDA.Kessos.
Surat tersebut diedarkan guna memberikan kenyamanan warga saat melaksanakan ibadah sebab sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah penyebaran COVID-19.
"Kami berupaya agar warga tetap dapat menjalankan setiap aktivitas di Bulan Ramadhan nanti, juga melindungi mereka dari risiko penyebaran COVID-19," demikian Tri Adhianto Tjahjono.
Baca juga: Program "Satu Desa Satu Hafidz", Bekasi kirim 38 penghafal Al Quran
Baca juga: Lulus tes, empat hafidz Bekasi dapat kambing gratis dari "Yuuk Qurban"
Baca juga: Pengajar Alquran Bekasi minta bantuan insentif pemerintah
"Kami berupaya mewujudkan Kota Bekasi yang ihsan sesuai visi Pemerintah Kota Bekasi. Semoga dari tempat ini lahir banyak tahfidz-tahfidz Quran," katanya di Bekasi, Jawa Barat, Jumat.
Gedung Tahfidz itu berada di sekitar area masjid dan direncanakan dibangun dua lantai agar mampu menampung lebih banyak santri tahfidz namun tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19 ketat.
Tri memastikan Pemerintah Kota Bekasi akan selalu hadir dalam setiap aktivitas keagamaan sebagai salah satu bentuk perwujudan dukungan dan apresiasi kepada masyarakat atas sinergi yang terjalin guna mewujudkan visi daerah itu.
Di lingkungan internal pemerintahan, kata dia, Pemerintah Kota Bekasi juga memiliki program wajib tadarus (membaca Al Quran) pada hari Jumat pada pekan ketiga setiap bulannya.
Program itu, kata dia, ditujukan bukan saja bagi pegawai aparatur sipil begara (ASN) namun juga untuk masyarakat non-ASN beragama Islam.
Selain sebagai bentuk upaya pendekatan diri terhadap Allah SWT, ia menyebut program tersebut diharapkan mampu menjadi kebiasaan baru sekaligus suri tauladan bagi masyarakat di lingkungan pemerintahan.
"Pemerintah akan terus berupaya hadir dalam berbagai aspek, dari segi pembangunan, kesejahteraan sosial, pelayanan masyarakat, sampai kepada kemaslahatan umat beragama," katanya.
Tri juga meminta warga Kota Bekasi mengikuti panduan pemerintah daerah berkenaan pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah di tengah pandemi COVID-19 seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi nomor 451/2922-SETDA.Kessos.
Surat tersebut diedarkan guna memberikan kenyamanan warga saat melaksanakan ibadah sebab sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah penyebaran COVID-19.
"Kami berupaya agar warga tetap dapat menjalankan setiap aktivitas di Bulan Ramadhan nanti, juga melindungi mereka dari risiko penyebaran COVID-19," demikian Tri Adhianto Tjahjono.
Baca juga: Program "Satu Desa Satu Hafidz", Bekasi kirim 38 penghafal Al Quran
Baca juga: Lulus tes, empat hafidz Bekasi dapat kambing gratis dari "Yuuk Qurban"
Baca juga: Pengajar Alquran Bekasi minta bantuan insentif pemerintah
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021
Tags: