La Nyalla Mattalitti, di Jakarta, Jumat, menanggapi informasi penyelesaian honorer tidak perlu dimasukkan ke dalam undang-undang.
"Menanggapi rencana revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, salah satunya mengenai penyelesaian honorer tidak dimasukkan ke dalam undang-undang. Jika tenaga honorer tidak masuk dalam undang-undang, maka harus diatur dalam klausul tersendiri asal berkeadilan," katanya pula.
Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur itu menambahkan, permasalahan tenaga honorer yang masih baru tentunya dapat diselesaikan dengan kebijakan daerah.
"Sedangkan tenaga honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi, dapat dimasukkan pada daftar belanja daerah dengan honor daerah yang bersumber dari APBD," katanya.
Tapin, ujar dia pula, untuk menjalankan kebijakan beban belanja honorer ke daftar belanja daerah bersumber dari APBD itu tentunya juga butuh klausul untuk menjalankannya.
Selain itu, La Nyalla berharap pemerintah daerah lebih bijak dan selektif terhadap penerimaan tenaga honor di setiap instansi.
"Jangan sampai penerimaan tenaga honorer justru menjadi masalah dan beban lagi di kemudian hari," ujar La Nyalla.
Baca juga: Ketua DPD: Tingkatkan kesejahteraan guru honorer dengan APBD
Baca juga: Wakil Ketua DPD prihatin pemecatan guru honorer di Bone
Baca juga: Ketua DPD: Tingkatkan kesejahteraan guru honorer dengan APBD
Baca juga: Wakil Ketua DPD prihatin pemecatan guru honorer di Bone