Bandung (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polresta Bandung mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan mudik alias pulang kampung dalam perayaan Idul Fitri 2021 di masa pandemi Covid-19 yang belum usai.

Kepala Satlantas Polresta Bandung, Komisaris Besar Polisi Erik Bangun Prakasa, mengatakan, larangan mudik alias pulang kampung itu sesuai dengan surat edaran dari pemerintah yang melarang mudik mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Baca juga: Pekerja di Jakarta cuti lebih awal untuk pulang kampung

"Untuk kegiatan mudik sudah jelas dilarang mulai tanggal 6-17 Mei, jadi aturan itu mengikat dan sudah disosialisasikan dari sekarang kepada masyarakat," kata Erik di Bandung, Jawa Barat, Jumat.

Dalam upaya sosialisasi itu, polisi juga akan mulai menggelar Operasi Keselamatan mulai Senin (12/4) yang salah satunya untuk memasifkan sosialisasi larangan mudik alias pulang kampung kepada masyarakat.

Baca juga: Saat cuti bersama, Mendagri imbau warga di zona merah tetap di rumah

"Sosialisasi secara masif kepada masyarakat itu melalui pembagian spanduk, selebaran, dan memasang spanduk imbauan di jalan utama bahwa mudik 2021 itu dilarang," kata dia.

Adapun nantinya akan membuat sejumlah pos lalu-lintas untuk menyekat pengguna jalan yang akan mudik. Sehingga mobilitas masyarakan bakal terbatasi untuk mencegah penularan Covid-19. "Kami dilaksanakan secara humanis, dan edukatif," katanya.

Baca juga: Mendagri: Cuti bersama jangan jadi ajang penularan COVID-19

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bersabar dalam menyikapi larangan mudik alias pulang kampung yang tujuannya untuk keselamatan bersama.

Karena saat ini, kata dia, proses penanganan Covid-19 masih dalam tahap program vaksinasi nasional. Dengan begitu, ia berharap aktivitas masyarakat akan berjalan normal pada tahun berikutnya.

"Harapan kita supaya masyarakat menerapkan 5M, dan menerapkan protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya," kata Erik.