Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat pengunduran diri advokat Todung Mulya Lubis dari tim panitia seleksi Ketua KPK.

"Sampai saat ini kami belum mendapatkan surat pengunduran diri Todung," kata Patrialis sebelum mengikuti rapat panitia seleksi (pansel) KPK di Jakarta, Kamis.

Karenanya, ujar Menkumham, sampai sekarang dirinya juga masih belum mengetahui apakah Todung akan mengundurkan diri atau tidak dari pansel.

Mengenai sikap pansel KPK, ia menyebutkan bahwa dalam sejumlah peraturan terkait pansel KPK tidak ada wewenang untuk memberhentikan.

Selain itu, Patrialis juga mengatakan bahwa tidak ada larangan bahwa seorang pengurus parpol tidak boleh menjadi anggota pansel.

Menkumham juga menjamin bahwa pansel KPK tidak akan terpengaruh independensinya dan tidak akan terdapat intervensi dari pihak mana pun.

"Saya jamin tidak ada intervensi apapun," katanya.

Sebelumnya, Menkumham juga menyatakan, kinerja Panitia Seleksi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan terganggu meski Todung Mulya Lubis mundur dari panitia itu.

"Kinerja pansel tidak terganggu, karena ketentuan jumlah pansel tidak diatur dalam undang-undang," kata Patrialis Akbar Selasa (22/6) lalu.

Patrialis juga menyatakan, pihaknya tidak akan mengajukan permohonan pengganti Todung kepada Presiden.

(T.M040/R010/S026)