KPK konfirmasi Yoory C Pinontoan proses pengadaan tanah di Munjul
9 April 2021 07:35 WIB
Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/4/2021) ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan soal proses pengadaan tanah di Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
KPK, Kamis (8/4) memeriksa Yoory sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019.
"Didalami pengetahuan yang bersangkutan antara lain terkait dengan proses pengadaan tanah di wilayah Munjul, Cipayung," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Selain itu, kata Ali, penyidik juga mengonfirmasi Yoory terkait adanya dugaan kesepakatan khusus dalam proses negosiasi dengan pihak-pihak yang terkait kasus tersebut.
Baca juga: KPK panggil mantan Dirut Sarana Jaya Yoory C Pinontoan
Sementara usai diperiksa, Yoory mengaku sudah memberikan keterangan dan data yang dibutuhkan penyidik berkaitan dengan kasus.
"Saya sudah memberikan keterangan yang dibutuhkan berikut dengan datanya semuanya," ucapnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/4).
KPK belum dapat menyampaikan lebih detil kasus dan tersangka kasus tersebut sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.
Kendati demikian, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto pernah menyebut terdapat tiga tersangka dalam kasus tersebut, salah satunya adalah Yoory. Namun, ia mengatakan hal tersebut secara tidak sengaja saat menjawab pertanyaan awak media soal pemeriksaan saksi Rudy Hartono Iskandar selaku wiraswasta.
Baca juga: Yoory Pinontoan pasrah atas kasus yang menjeratnya
Rudy pernah dipanggil KPK pada Selasa (23/3) dalam penyidikan kasus tersebut, namun tidak memenuhi panggilan.
"Untuk masalah Rudy Hartono, saat ini yang bersangkutan masih status saksi ya. Yang sudah ditetapkan ada tiga ya, Yoory. "Sorry" keceplosan ya," kata Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/4).
Akibat ketidaksengajaan itu, ia pun tidak membeberkan lebih lanjut dua tersangka lainnya kasus tersebut. Diketahui, posisi Yoory sebagai Dirut Sarana Jaya juga telah digantikan oleh Agus Himawan Widiyanto.
Baca juga: Anies Baswedan angkat Agus Himawan Widiyanto jadi Dirut Sarana Jaya
KPK, Kamis (8/4) memeriksa Yoory sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019.
"Didalami pengetahuan yang bersangkutan antara lain terkait dengan proses pengadaan tanah di wilayah Munjul, Cipayung," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Selain itu, kata Ali, penyidik juga mengonfirmasi Yoory terkait adanya dugaan kesepakatan khusus dalam proses negosiasi dengan pihak-pihak yang terkait kasus tersebut.
Baca juga: KPK panggil mantan Dirut Sarana Jaya Yoory C Pinontoan
Sementara usai diperiksa, Yoory mengaku sudah memberikan keterangan dan data yang dibutuhkan penyidik berkaitan dengan kasus.
"Saya sudah memberikan keterangan yang dibutuhkan berikut dengan datanya semuanya," ucapnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/4).
KPK belum dapat menyampaikan lebih detil kasus dan tersangka kasus tersebut sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.
Kendati demikian, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto pernah menyebut terdapat tiga tersangka dalam kasus tersebut, salah satunya adalah Yoory. Namun, ia mengatakan hal tersebut secara tidak sengaja saat menjawab pertanyaan awak media soal pemeriksaan saksi Rudy Hartono Iskandar selaku wiraswasta.
Baca juga: Yoory Pinontoan pasrah atas kasus yang menjeratnya
Rudy pernah dipanggil KPK pada Selasa (23/3) dalam penyidikan kasus tersebut, namun tidak memenuhi panggilan.
"Untuk masalah Rudy Hartono, saat ini yang bersangkutan masih status saksi ya. Yang sudah ditetapkan ada tiga ya, Yoory. "Sorry" keceplosan ya," kata Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/4).
Akibat ketidaksengajaan itu, ia pun tidak membeberkan lebih lanjut dua tersangka lainnya kasus tersebut. Diketahui, posisi Yoory sebagai Dirut Sarana Jaya juga telah digantikan oleh Agus Himawan Widiyanto.
Baca juga: Anies Baswedan angkat Agus Himawan Widiyanto jadi Dirut Sarana Jaya
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021
Tags: