Pengadilan terima berkas dakwaan eks Menteri KKP Edhy Prabowo
8 April 2021 20:37 WIB
Arsip. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju ruang pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/3/2021). Edhy Prabowo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj/am.
Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima berkas dakwaan untuk terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo serta lima orang terdakwa lainnya.
"Bahwa perkara terdakwa mantan Menteri KKP Edhy Prabowo telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari ini dan ada 3 berkas perkara yang di- spliting (terpisah)," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono di Jakarta, Kamis.
Berkas pertama adalah perkara No.26/Pid.Sus.TPK/2021 dengan terdakwa Edhy Prabowo.
Baca juga: Kasus suap Edhy Prabowo dan kawan-kawan segera disidangkan
Berkas kedua adalah untuk terdakwa Amiril Mukminin, Siswandi dan Ainul Fagih dengan berkas perkara No. 28/Pid.Sus.TPK/2021.
Berkas ketiga adalah untuk Terdakwa Andreau Misanta dan Safri dengan berkas Perkara No.27/Pid.Sus.TPK/2021.
"Selanjutnya majelis hakim telah ditunjuk oleh Ketua PN Jakarta Pusat untuk ketiga berkas perkara adalah Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Albertus Usada sebagai ketua majelis hakim didampingi Suparman Nyompa (hakim karier) dan Ali Muhtarom (hakim ad hoc tipikor)," tambah Bambang.
Surat dakwaan untuk ketiga berkas disusun Jaksa Penuntut Umum KPK berbentuk altenatif yaitu dakwaan pertama melanggar pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau dakwaan kedua melanggar Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Untuk penahanan dan penentuan hari sidang pertama, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang bersangkutan," ungkap Bambang.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, JPU KPK juga belum mendapat penetapan tanggal sidang perdana dari majelis hakim.
"JPU menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," tambah Bambang.
KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Edhy Prabowo dan sejumlah orang lainnya pada 25 November 2020.
Edhy Prabowo diduga menerima suap senilai total Rp9,8 miliar yang berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster melalui Amiril Mukminin dan Ahmad Bachtiar.
KPK juga menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka, yakni dua staf khusus Edhy bernama Safri dan Andreau Misanta Pribadi; pengurus PT Aero Citra Kargo bernama Siswadi Pranoto Loe; staf istri Edhy Prabowo bernama Ainul Faqih; dan Amril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo.
Baca juga: Penyuap eks Menteri KKP Edhy Prabowo dituntut 3 tahun penjara
"Bahwa perkara terdakwa mantan Menteri KKP Edhy Prabowo telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari ini dan ada 3 berkas perkara yang di- spliting (terpisah)," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono di Jakarta, Kamis.
Berkas pertama adalah perkara No.26/Pid.Sus.TPK/2021 dengan terdakwa Edhy Prabowo.
Baca juga: Kasus suap Edhy Prabowo dan kawan-kawan segera disidangkan
Berkas kedua adalah untuk terdakwa Amiril Mukminin, Siswandi dan Ainul Fagih dengan berkas perkara No. 28/Pid.Sus.TPK/2021.
Berkas ketiga adalah untuk Terdakwa Andreau Misanta dan Safri dengan berkas Perkara No.27/Pid.Sus.TPK/2021.
"Selanjutnya majelis hakim telah ditunjuk oleh Ketua PN Jakarta Pusat untuk ketiga berkas perkara adalah Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Albertus Usada sebagai ketua majelis hakim didampingi Suparman Nyompa (hakim karier) dan Ali Muhtarom (hakim ad hoc tipikor)," tambah Bambang.
Surat dakwaan untuk ketiga berkas disusun Jaksa Penuntut Umum KPK berbentuk altenatif yaitu dakwaan pertama melanggar pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau dakwaan kedua melanggar Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Untuk penahanan dan penentuan hari sidang pertama, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang bersangkutan," ungkap Bambang.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, JPU KPK juga belum mendapat penetapan tanggal sidang perdana dari majelis hakim.
"JPU menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," tambah Bambang.
KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Edhy Prabowo dan sejumlah orang lainnya pada 25 November 2020.
Edhy Prabowo diduga menerima suap senilai total Rp9,8 miliar yang berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster melalui Amiril Mukminin dan Ahmad Bachtiar.
KPK juga menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka, yakni dua staf khusus Edhy bernama Safri dan Andreau Misanta Pribadi; pengurus PT Aero Citra Kargo bernama Siswadi Pranoto Loe; staf istri Edhy Prabowo bernama Ainul Faqih; dan Amril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo.
Baca juga: Penyuap eks Menteri KKP Edhy Prabowo dituntut 3 tahun penjara
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021
Tags: