Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Markas Besar Polri dapat memastikan pembuatan video porno yang diduga diperankan selebritis sekitar tahun 2009 dan tahun 2010, kata Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Marwoto Soeto di Jakarta, Rabu.

"Anda memperhatikan tidak, ada berita di situ yang kejadiannya antara tahun 2009-2010," katanya.

Marwoto mengatakan, apabila disimak pada adegan video porno itu terdapat monitor televisi berukuran 14 inci dengan suara pembawa acara yang membacakan kejadian tahun 2009 dan 2010.

Namun demikian, Marwoto tidak menjelaskan secara detail berita kejadian apa pada televisi yang terdapat pada salah satu ruangan yang menjadi tempat pembuatan video porno mirip Ariel dan Luna Maya itu.

"Pokoknya ada berita, bukan tahun 2007 atau 2008," ujar Marwoto.

Marwoto mengungkapkan penyidik menetapkan Ariel sebagai tersangka dugaan kasus pembuatan video porno karena penyanyi terkenal itu membuat video setelah Undang-Undang Pornografi terbentuk tahun 2008.

Sebelumnya, penyidik menetapkan Ariel menetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara 12 tahun.

Kemudian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar dan Pasal 282 tentang Asusila Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Penetapan tersangka terhadap Ariel terkait dengan peredaran tiga rekaman video porno yang diduga mirip Ariel, Luna Maya dan Cut Tari.(*)
(T.T014/002/R009)