Jakarta (ANTARA News) - Pemberhentian Andi Nurpati sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan dilakukan melalui mekanisme Dewan Kehormatan (DK)., kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan pemberhentian melalui Dewan Kehormatan itu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

Meski telah menyatakan berhenti dan melayangkan surat pemberhentian sebagai anggota KPU karena menjadi pengurus di Partai Demokrat, Andi tidak secara otomatis diberhentikan dan harus melalui mekanisme Dewan Kehormatan.

Selama menunggu proses pemberhentiannya, Andi dinonaktifkan sebagai anggota KPU terhitung sejak 23 Juni 2010.

"Sesuai dengan ketentuan pasal 29 dan 30 UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, proses pemberhentian anggota KPU harus melalui Dewan Kehormatan," kata Hafiz setelah rapat pleno KPU.

Pasal 29 ayat 1 UU 22/2007 menyebutkan anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri karena alasan kesehatan atau terganggu fisik atau jiwanya sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya, dan diberhentikan.

Ayat 2 UU 22/2007 menyebutkan anggota KPU diberhentikan diantaranya apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU dan melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik.

Untuk kasus Andi, ia dianggap tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU karena menjadi pengurus partai politik.

Kemudian, ayat 1 Pasal 30 UU 22/2007 menyebutkan pemberhentian anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota didahului dengan verifikasi oleh Dewan Kehormatan atas rekomendasi Bawaslu atau pengaduan masyarakat.

"KPU telah menerima rekomendasi dari Bawaslu," kata Hafiz.

KPU telah menetapkan lima anggota Dewan Kehormatan yaitu Jimly Asshiddiqie, Komarudin Hidayat, dan tiga anggota KPU yakni Endang Sulastri, Syamsulbahri, dan Abdul Aziz.

Hafiz mengatakan, rapat Dewan Kehormatan akan dilaksanakan paling lambat Senin (28/6) karena saat ini Syamsulbahri dan Abdul Aziz berada di luar kota.

"Dewan Kehormatan akan segera rapat untuk menindaklanjuti keputusan KPU yang diambil hari ini," katanya.

Hafiz menjelaskan, apabila sudah ada rekomendasi pemberhentian dari Dewan Kehormatan, maka KPU akan menindaklanjutinya dengan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara sambil menunggu surat Keputusan Presiden.

"Anggota KPU diangkat melalui Keputusan Presiden, maka pemberhentiannya juga dengan Keputusan Presiden," ujarnya.

Sementara itu Andi Nurpati mengatakan ia baru menerima SK dari DPP Partai Demokrat pada Selasa sore (22/6) sehingga baru dapat menyatakan berhenti pada Rabu (23/6).

"Setelah menerima SK DPP Partai Demokrat, saya langsung memproses dengan membuat surat pernyataan berhenti yang ditujukan pada Ketua KPU," katanya.

Ia mengatakan untuk memproses pemberhentian tersebut maka dibuatsurat pernyataan berhenti dari KPU yang dilampiri dengan SK DPP Partai Demokrat.

"Saya menempuh jalur untuk diberhentikan karena tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPU," katanya.

Mengakhiri pernyataannya, Andi menyampaikan terimakasih kepada seluruh jajaran KPU yang telah bekerja bersama selama tiga tahun ini. Ia juga meminta maaf atas kesalahan yang pernah dilakukannya.(*)
(T.H017/R009)