Satgas wajibkan surat izin untuk pekerja bepergian saat mudik Lebaran
8 April 2021 17:55 WIB
Tangkapan layar - Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito (tengah) dalam konferensi pers virtual dipantau dari Jakarta pada Kamis (8/4/2021). ANTARA/Prisca Triferna/aa.
Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 memberlakukan beberapa pengecualian terkait larangan mudik selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri untuk aparatur sipil negara (ASN), pegawai formal dan pekerja informal serta masyarakat yang memerlukan surat izin perjalanan.
"Pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat oleh karena itu ditetapkan adanya peniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku 6-17 Mei 2021," kata Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam konferensi pers di Graha BNPB dipantau dari Jakarta pada Kamis.
Ketentuan larangan mudik itu telah ditetapkan lewat Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Baca juga: Satgas COVID-19 Kepri siap bantu masker pedagang pasar tradisional
Pengecualian diberikan untuk layanan distribusi logistik dan keperluan mendesak seperti untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan sakit atau duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang serta pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal dua orang.
Namun, terdapat persyaratan agar pihak yang dikecualikan bisa melakukan perjalanan yaitu surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan dengan khusus untuk ASN, pegawai BUMN dan BUMD, TNI dan Polri memerlukan tanda tangan dari pejabat setingkat eselon II.
Sementara pekerja sektor informal maupun masyarakat yang memiliki keperluan mendesak perlu memiliki surat izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai dengan domisili masing-masing.
"Saya perlu menekankan bahwa surat ini berlaku secara perseorangan untuk satu kali perjalanan pergi atau pulang dan diwajibkan untuk masyarakat berusia sama atau lebih dari 17 tahun ke atas," kata Wiku.
Selain keperluan yang sudah ditentukan di atas, tegas Wiku, maka tidak dapat melakukan mudik dan harus memiliki surat-surat yang diperlukan tersebut.
Dia juga memastikan selama rentang waktu 6-17 Mei 2021 akan diadakan operasi oleh Polri dan TNI serta aparat pemerintah daerah untuk memeriksa surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif.
Baca juga: Satgas COVID-19 Kepri dorong apotek dan klinik siapkan layanan GeNose
Baca juga: Satgas: 42,2 persen petugas publik telah divaksinasi dosis I
"Pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat oleh karena itu ditetapkan adanya peniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku 6-17 Mei 2021," kata Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam konferensi pers di Graha BNPB dipantau dari Jakarta pada Kamis.
Ketentuan larangan mudik itu telah ditetapkan lewat Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Baca juga: Satgas COVID-19 Kepri siap bantu masker pedagang pasar tradisional
Pengecualian diberikan untuk layanan distribusi logistik dan keperluan mendesak seperti untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan sakit atau duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang serta pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal dua orang.
Namun, terdapat persyaratan agar pihak yang dikecualikan bisa melakukan perjalanan yaitu surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan dengan khusus untuk ASN, pegawai BUMN dan BUMD, TNI dan Polri memerlukan tanda tangan dari pejabat setingkat eselon II.
Sementara pekerja sektor informal maupun masyarakat yang memiliki keperluan mendesak perlu memiliki surat izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai dengan domisili masing-masing.
"Saya perlu menekankan bahwa surat ini berlaku secara perseorangan untuk satu kali perjalanan pergi atau pulang dan diwajibkan untuk masyarakat berusia sama atau lebih dari 17 tahun ke atas," kata Wiku.
Selain keperluan yang sudah ditentukan di atas, tegas Wiku, maka tidak dapat melakukan mudik dan harus memiliki surat-surat yang diperlukan tersebut.
Dia juga memastikan selama rentang waktu 6-17 Mei 2021 akan diadakan operasi oleh Polri dan TNI serta aparat pemerintah daerah untuk memeriksa surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif.
Baca juga: Satgas COVID-19 Kepri dorong apotek dan klinik siapkan layanan GeNose
Baca juga: Satgas: 42,2 persen petugas publik telah divaksinasi dosis I
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021
Tags: