Jakarta (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia menegaskan untuk melarang ekspor benih bening lobster setelah melakukan hasil Rapid Assessment Ombudsman RI terkait Tata Kelola Ekspor Benih Bening Lobster (BBL) sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 12/2020.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika di Jakarta, Kamis, menyatakan latar belakang dilaksanakannya kajian ini adalah hasil deteksi dini dan penelusuran informasi oleh Ombudsman RI, yang mengarah pada munculnya empat potensi mal-administrasi.
"Empat potensi mal-adminitrasi yang ditemukan yaitu pertama, adanya diskriminasi pemenuhan kriteria sebagai nelayan penangkap BBL serta proses penetapan eksportir BBL dan nelayan BBL. Kedua, adanya permintaan imbalan pada pemenuhan persyaratan teknis penetapan eksportir BBL dan penetapan nelayan penangkap BBL," ujar Yeka.
Ia melanjutkan, temuan ketiga Ombudsman adalah adanya tindakan sewenang-wenang dari eksportir BBL dalam penentuan skema kerja sama atau pola kemitraan dengan nelayan penangkap BBL.
Keempat, Ombudsman menemukan penyalahgunaan wewenang dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP dan eksportir BBL atas penetapan harga BBL yang menggunakan kriteria harga patokan terendah.
Sebelumnya, pada 15 Februari 2021, Ombudsman RI telah menyampaikan hasil temuan kajian dan menyampaikan dua opsi Saran Ombudsman kepada pihak KKP.
"Opsi pertama yang Ombudsman sarankan adalah mencabut atau merevisi Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020 dan merancang peraturan baru yang mengatur ekspor BBL dalam batas waktu tiga tahun dengan evaluasi per tahun oleh BUMN Perikanan, serta mengatur peruntukan sebagian keuntungan untuk pengembangan budidaya," terang Yeka.
Sementara opsi kedua Saran Ombudsman adalah agar merevisi Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020 dengan membatasi ekspor hanya untuk lobster hasil budidaya oleh pelaku swasta serta mengkaji dan membentuk Sovereign Wealth Fund khusus untuk komoditas hasil laut dan memanfaatkan dananya untuk mendanai riset dan pengembangan budidaya lobster dan produk perikanan lainnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berupaya menjadikan Indonesia sebagai negara pembudidaya lobster terbaik dunia dan menguasai pasar global komoditas lobster dengan melarang ekspor benih bening lobster dan mendorong budidaya lobster dalam negeri guna memacu nilai tambah komoditas lobster.
Bahkan, Menteri Trenggono ingin menjadikan Lombok, Nusa Tenggara Barat, sebagai pusat budi daya lobster sehingga ke depan tidak hanya menjadi contoh secara nasional tetapi bisa juga menjadi rujukan negara lain.
"Saya ingin menjadikan Lombok sebagai pusat budi daya lobster. Bahkan sampai kelas dunia. Semangatnya harus begitu," ujar Trenggono.
Sementara itu, Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina menyatakan, pihaknya menyiapkan rencana kerja dalam mendukung produksi sekaligus ekspor lobster. Dimulai dari kesiapsiagaan, BKIPM memastikan akan memperkuat pengawasan pada benih bening lobster guna mencegah penyelundupan.
Tak hanya itu, ujar dia, BKIPM juga melakukan monitoring, survailence dan sertifikasi kepada pembudidaya.
"Agar produk mereka bisa ekspor, kita sertifikasi kesehatan dan mutu lobster hidup ukuran konsumsi, termasuk juga di unit pengolah ikan," kata Rina.
Dalam lingkup pengawasan, masih menurut dia, BKIPM juga memperkuat sinergi dan koordinasi dengan instansi terkait seperti Bea Cukai dan Polri.
Baca juga: KKP nyatakan perang dengan penyelundup benih lobster
Baca juga: Operasi gabungan KKP-Polri bekuk pengumpul benih lobster
Baca juga: Pakar sarankan dua pendekatan pemanfaatan budidaya lobster
Ombudsman RI tegaskan larang ekspor benih bening lobster
8 April 2021 17:10 WIB
Ilustrasi benih bening lobster - (ANTARA FOTO/Umarul Faruq) (1)
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021
Tags: