Jakarta (ANTARA News) - Penyanyi Nazril Irham alias Ariel resmi ditahan oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri, usai ditetapkan tersangka dugaan kasus video porno sejak Selasa (22/6).
"Ariel menjalani penahanan selama 20 hari," kata pengacara Ariel, OC. Kaligis di Mabes Polri Jakarta, Selasa malam.
Penyidik Unit III Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat I Keamanan dan Trans Nasional Bareskrim Mabes Polri sudah menetapkan Ariel sebagai tersangka video porno yang beredar di masyarakat.
Sementara itu, Luna Maya dan Cut Tari masih ditetapkan saksi korban dalam kasus itu.
Polisi sempat memeriksa mantan personel band "Peterpan" Andika dan Indra sebagai saksi dalam kasus tersebut, karena Andika pernah berteman dekat dengan Ariel.
Ketiga figur terkenal itu terancam dikenai pasal berlapis karena secara sadar mendokumentasikan hubungan intim yang menyebar kepada masyarakat sehingga menjadi tindakan asusila.
Penetapan tersang terhadap Ariel berkaitan dengan beredarnya tiga rekaman video porno mirip Ariel bersama Luna Maya berdurasi sekitar dua menit dan enam menit.
Tidak lama kemudian, video porno berdurasi sekitar delapan menit yang diduga mirip penyanyi pria yang sama dengan artis berinisial, CT beredar di masyarakat.
Kaligis menyatakan Ariel terjerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, Pasal 282 tentang Kesusilaan dan Pasal 27 ayat (1), UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Terkait status Luna Maya, Kaligis menjelaskan kekasih Ariel itu masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim, namun belum ada informasi seputar perubahan statusnya menjadi tersangka.(*)
T014/Z002/AR09
Ariel Resmi Ditahan
23 Juni 2010 01:39 WIB
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010
Tags: