Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur menertibkan sebuah bangunan yang berdiri tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Kamis siang.

"Hari ini pembongkaran bangunan sebagai tindak lanjut rekomendasi teknis pembongkaran paksa terhadap pelanggaran bangunan tanpa izin," kata Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian ditemui di lokasi.

Baca juga: 253 tempat usaha di Jaktim ditutup karena langgar protokol kesehatan

Budhy Novian mengatakan bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Timur untuk menertibkan bangunan tiga lantai tersebut.

"Penyalahan aturannya tanpa izin. Jadi sejak awal dibangun sudah tanpa izin," ujar Budhy Novian.

Baca juga: PSBB Jakarta, Satpol PP tutup paksa warung-restoran di Jakarta Timur

Budhy menambahkan bahwa pihaknya mengerahkan sebanyak satu alat berat untuk penertiban bangunan tersebut.

Selain itu, total terdapat 34 petugas gabungan dari Satpol PP Jakarta Timur, Sudin Sumber Daya Air Jakarta Timur, dan unsur TNI-POLRI yang ikut dalam giat penertiban bangunan yang berdiri tanpa izin tersebut.

Baca juga: 19 pasar tradisional di Jaktim terdampak PSBB Total

Pantauan di lokasi, petugas merobohkan pagar penutup di lokasi pekerjaan dan beberapa tiang penyangga menggunakan alat berat. Jalannya penertiban bangunan sendiri berjalan lancar.

Sementara arus lalulintas di Jalan Dewi Sartika sempat tersendat akibat penyempitan lajur jalan dan banyaknya pengendara yang melambatkan laju untuk menyaksikan penertiban bangunan tersebut.