Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari menyatakan memori permohonan Peninjauan Kembali Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, saat ini tinggal perbaikan untuk dikirim ke Mahkamah Agung (MA).

"Memori PK-nya sedang dalam tahap perbaikan-perbaikan oleh Kasubdit Penuntutan (Pidsus Kejagung)," katanya, di Jakarta, Selasa.

Kejagung memutuskan mengambil langkah pengajuan PK atas ditolaknya banding kejaksaan terkait SKPP Bibit dan Chandra yang diajukan oleh Anggodo Widjojo yang merupakan adik kandung dari tersangka dugaan korupsi pada Sistem Komunikasi Radio Terpadu, Anggoro Widjojo.

Kendati demikian, Jampidsus tidak memberikan kepastian kapan dikirimkannya memori PK itu, ke MA.

"Saya tidak mau memberikan janji kapan memori PK ini akan dikirimkan ke MA," katanya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, membantah jika pemerintah sengaja menggantungkan nasib kedua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi itu yang berimbas kepada kinerja komisi tersebut.

"Sekarang maunya apa, orang pemerintah sudah berusaha untuk membantu, membantu pun masih dikatakan masih menggantungkan masalah," katanya, di sela-sela acara Penandatanganan Kesepahaman Bersama antara Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jabar, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Polda Jawa Barat, di Bandung, Selasa..

Ia mengatakan meski kejaksaan itu sebagai perpanjangan dari pemerintah namun tetap independen, hingga sikap kejaksaan terkait SKPP itu Bibit-Chandra itu harus dihargai.

"Sebab kalau semuanya diterjemahkan negatif ya semua negatif tidak ada yang positif, itu pasti nanti kalau Bibit buru-buru disidangkan nanti jaksanya disalahkan juga sekarang ditunda jaksa disalahin juga, terus bagaimana?," katanya.

Dikatakan, semua alternatif terkait kasus Bibit-Chandra itu, sudah dilakukan. (*)
(T.R021/E001/R009)