Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan sebagai saksi.

"Pemeriksaan sebagai saksi tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

Pemeriksaan terhadap Yoory digelar di Gedung KPK, Jakarta.

Sebelumnya, Yoory juga pernah diperiksa KPK pada hari Kamis (25/3) sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

Usai diperiksa, Yoory mengaku pasrah atas kasus yang menjeratnya tersebut.

"Saya berserah kepada Tuhan Yesus apa pun yang terjadi ke depannya. Itu yang terbaik buat saya dan keluarga saya," kata Yoory.

Baca juga: Anies Baswedan angkat Agus Himawan Widiyanto jadi Dirut Sarana Jaya

Yoory pun enggan menjelaskan lebih lanjut saat ditanya soal keterlibatannya dalam kasus tersebut.

"Saya tidak bisa konfirmasi," ucapnya.

KPK belum dapat menyampaikan lebih detail kasus dan tersangka kasus tersebut sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka.

Dalam perkembangannya, KPK menyebut pengadaan tanah di Munjul tersebut untuk bank tanah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Berdasarkan informasi, Yoory juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Posisi Yoory sebagai Dirut Sarana Jaya juga telah digantikan oleh Agus Himawan Widiyanto.

Baca juga: KPK panggil tiga saksi kasus korupsi pengadaan tanah di Jaktim