Palu (ANTARA) - Kementerian Agama mengeluarkan ketentuan yang mengatur pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadhan di seluruh daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk mencegah penularan dan penyebaran COVID-19.

Kepala Seksi Urusan Agama Islam dan Bimbingan Syariah Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sulteng Taufik Abdul Aziz di Palu, Kamis mengatakan ketentuan itu dibuat agar umat Islam dapat menunaikan ibadah Ramadhan dengan aman, nyaman dan khusyuk sehingga tidak terpapar COVID-19.

"Pertama, umat Islam kecuali bagi yang sakit atau dengan alasan lainnya yang dibenarkan syariat Islam wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Kedua, sahur dan berbuka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti," katanya.

Ketiga, kata dia, kegiatan buka puasa bersama yang dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran, paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

Keempat, pengurus masjid atau mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain, shalat fardhu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al Quran, dan i'tikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala.

Kegiatan itu, kata dia, dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman antarjamaah, dan membawa sajadah atau mukena masing-masing.

Berikutnya, pengajian, ceramah, tausiyah atau kultum Ramadhan dan kuliah subuh paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

"Peringatan Nuzulul Quran di masjid atau mushala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," katanya.

Kelima, pengurus dan pengelola masjid atau mushala wajib menunjuk petugas untuk menerapkan protokol kesehatan, melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masjid atau mushala, menggunakan masker, dan menjaga jarak aman

Keenam, peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung wajib memerhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat atau lapangan.

Ketujuh, vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan dengan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 tahun 2021 Tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat berpuasa dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

Kedelapan, kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq dan sedekah serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan lembaga amil zakat lainnya dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa

Kesembilan dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan segenap umat Islam dan para mubaligh atau penceramah agama agar menjaga ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah basyariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

Kesepuluh, para mubaligh atau penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlakul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al Quran dan sunnah.

Kesebelas, shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat, demikian Taufik Abdul Aziz.