Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Gumelar, memberikan apresiasi terhadap kepolisian karena telah menetapkan Ariel sebagai tersangka kasus dugaan pelaku video porno.

"Kita apresiasi luar biasa, saya bersyukur," kata Linda Gumelar di Jakarta, Selasa.

Linda menyampaikan hal itu usai memberikan sambutan pada acara seminar Badan Narkotika Nasional (BNN) bertema "Narkoba Haram".

Linda menegaskan, publik menunggu keputusan polisi untuk menetapkan Ariel sebagai tersangka kasus video porno yang diduga dilakukan bersama kekasihnya, Luna Maya dan pembawa acara, Cut Tari.

Istri dari mantan Menteri Perhubungan Agum Gumelar itu menuturkan, aparat penegak hukum telah mengetahui untuk menangani kasus yang melibatkan selebritis itu.

Linda menambahkan, penyanyi Ariel juga secara moral mendapatkan hukuman yang berat dari masyarakat, seperti pencitraan yang negatif.

Sebelumnya, penyidik Unit III Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat I Keamanan dan Trans Nasional Bareskrim Mabes Polri menetapkan Ariel sebagai tersangka video porno, Selasa (22/6).

Ariel dikenakan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara maksimal selama 12 tahun.

Terkait dengan status Luna Maya dan Cut Tari masih berstatus saksi korban, Linda menyebutkan, masyarakat harus memberikan kesempatan kepada pihak kepolisian untuk memproses secara hukum terhadap kedua selebritis itu.

Sebelumnya, tiga rekaman video porno yang diduga mirip penyanyi pria Nazril Ilham alias Ariel bersama artis Luna Maya beredar luas dengan durasi sekitar dua menit dan enam menit.

Tidak lama kemudian, video porno berdurasi sekitar delapan menit yang diduga mirip penyanyi pria yang sama dengan artis dan presenter Cut Tari juga beredar di masyarakat.
(T014/A024)