Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat dan pejabat pemerintah kota Bekasi di Bandung, Senin malam, terkait dengan penyerahan tas berisi uang senilai Rp200 juta.

"Di tempat kejadian perkara ditemukan uang Rp200 juta dalam tas yang diserahkan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Johan memaparkan, penangkapan itu berdasarkan informasi bahwa akan terdapat penyerahan sejumlah uang kepada pejabat BPK Jabar.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan dikirim tim ke Bandung. Penangkapan itu dilakukan di sebuah rumah di kawasan Lapangan Tembak, Kelurahan Cikutra, Bandung.

Selain tas berisi Rp200 juta, ternyata juga terdapat uang senilai Rp72 juta di tas yang lain.

Lalu, enam orang terkait dengan kasus penyerahan uang tersebut kemudian ditangkap dan dibawa ke Kantor KPK dan tiba di Jakarta Rabu (22/6) dini hari pada sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari hasil sementara pemeriksaan, orang yang ditangkap antara lain adalah Kepala Sub Auditoriat BPK Jabar berinisial S, dan Kepala Bidang Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkot Bekasi berinisial HS, dan Kepala Badan Pengawasan Daerah Pemkot Bekasi berinisial HL.

"Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan di KPK," kata Johan.

Selain itu, pengakuan sementara juga menemukan bahwa pemberian itu diduga terkait dengan audit yang dilakukan BPK Jabar yang intinya menginginkan agar hasil audit tersebut dinyatakan wajar tanpa pengecualian (WTP).
(M040/A024)