Jakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta belum membahas soal pemberlakuan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta selama penerapan larangan mudik Lebaran 2021.

"Kami belum membahas SIKM karena pelaksanaannya itu sepenuhnya dilakukan, dilaksanakan untuk penyekatan oleh kepolisian dan dibantu oleh unsur pemerintah Provinsi DKI," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu.

Regulasi yang ditunggu, kata Syafrin, adalah terkait teknis larangan mudik tahun ini, sementara penyekatan regulasi teknisnya diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian dan pihaknya hanya pendukung.

"Terkait dengan larangan mudik tanggal 6-17 Mei memang kami masih menunggu regulasi lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan. Mekanismenya seperti apa dan tentu sifatnya DKI Jakarta akan dukung penuh terhadap larangan mudik ini. Secara keseluruhan untuk penutupan jalan dilakukan oleh pihak kepolisian, kami akan dukung penuh untuk itu," ucapnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya mengatakan akan merumuskan terkait perlu atau tidaknya surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta saat penerapan pelarangan mudik Lebaran 2021.

Menurut Riza, keputusan SIKM itu akan dibarengi dengan keputusan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jakarta.

"Terkait SIKM, apakah nanti setelah tanggal 5 nanti habis PSBB atau PPKM Mikro selanjutnya nanti kita akan rumuskan, apakah diperlukan atau tidak SIKM atau upaya apa yang akan diambil oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bahkan pemerintah lainnya, pemerintah daerah lainnya termasuk daerah penyangga. Jakarta menyikapi kebijakan ini dalam rangka mendukung upaya pencegahan nanti kita akan sampaikan pada waktunya," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta masih kaji pemberlakuan Surat Izin Keluar-Masuk
Baca juga: Anies segera putuskan penggunaan SIKM di Jakarta jelang musim mudik