Kuala Lumpur (ANTARA) - Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) mendeteksi 21.378 orang warga negara asing (WNA) yang diduga memiliki Kartu Kunjungan Kerja Sementara (PLKS) palsu yang dikeluarkan oleh sindikat yang meretas database departemen tersebut.

"Orang asing yang memegang kartu pas palsu itu diduga terlibat di sektor manufaktur, perkebunan, dan jasa. Mereka dari Bangladesh, Indonesia dan Pakistan," kata Direktur Jenderal Imigrasi Datuk Khairul Dzaimee Daud dalam konferensi pers Op Hacks di Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) Kuala Lumpur, Rabu.

Khairul Dzaimee mengatakan pihaknya kini tengah memburu seluruh WNA dalam operasi yang terus dilakukan sejak tahun lalu.

"Penangkapan telah dilakukan dari waktu ke waktu tetapi belum ada informasi berapa banyak orang yang ditahan dalam operasi tersebut. Orang asing yang terlibat akan dideportasi dari Malaysia setelah melalui proses hukum dan juga akan masuk daftar hitam," katanya.

Khairul Dzaimee menginformasikan bahwa sebagai langkah solusi jangka panjang pemerintah telah menyetujui pembangunan sistem baru yang akan menggantikan sistem MyIMMs.

Dia mengatakan sistem baru yang dikenal dengan Sistem Keimigrasian Terpadu Nasional (NIIse) ini dilengkapi dengan fitur keamanan data dan manajemen analisis data Keimigrasian sehingga sistem penyampaian layanan dapat dilaksanakan dengan lebih cepat, efisien dan terkendali.

Sebelumnya media memberitakan telah menangkap lima orang sindikat produksi PLKS palsu termasuk satu orang bergelar datuk.

Operasi MACC bekerja sama dengan Imigrasi mampu membongkar aktivitas sindikat yang menyebabkan bocornya pendapatan ratusan juta ringgit ke pemerintah yang seharusnya didapat dari retribusi tenaga kerja asing.

Individu berusia antara 33 dan 43 tahun ditahan dalam operasi di 22 lokasi di sekitar Kuala Lumpur sejak pagi ini.

Sindikat yang bekerja sama dengan "orang dalam" berhasil meretas basis data Imigrasi dengan memasang pemancar untuk memungkinkan anggota sindikat mengubah sandi petugas imigrasi dan kemudian mencetak PLKS dari pusat operasi mereka di luar kantor Imigrasi.

Sementara itu, Komisaris Utama MACC Datuk Seri Azam Baki membenarkan penangkapan tersebut dan penyelidikan sedang dilakukan sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Komisi Antikorupsi Malaysia 2009.

Baca juga: Pengacara: Tidak ada bukti kuat kaitkan dana SRC dengan Najib Razak

Baca juga: Saksi rahasia akan dihadirkan pada sidang pemerkosaan Paul Yong