Sudinakertrans diminta akomodasi hak tunjangan korban PHK Ekonid
7 April 2021 17:25 WIB
Pekerja berjalan melintasi terowongan Kendal di Jakarta, Selasa (26/1/2021). Pemprov DKI Jakarta terus membatasi mobilitas pekerja ke Ibukota dengan melakukan pembatasan jumlah pekerja di kantor serta penumpang angkutan umum untuk menekan penularan COVID-19, di mana jumlah konfirmasi positif secara nasional telah menembus satu juta kasus. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/rwa.
Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertrans-E) Jakarta Pusat diminta agar mengakomodasi hak-hak para pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dari Perkumpulan Ekonomi Indonesia-Jerman (Ekonid).
"Surat anjuran yang dikeluarkan Sudin Nakertrans-E itu tidak mengadopsi, tidak membuat hak dan kompensasi para pekerja sebagaimana mestinya, hanya memperhitungkan sebagian hak-hak normatif para pekerja," kata kuasa hukum para pekerja dari MSS Law Office, Ardin Sitorus di Jakarta, Rabu.
Para korban PHK dari Ekonid tersebut mengaku keberatan atas rekomendasi atau surat anjuran dari Sudin Nakertrans-E karena tidak mengakomodasi hak-hak para pekerja, salah satunya hak tunjangan (allowance), serta biaya proses mediasi sejak Januari hingga April 2021.
Ardin menilai pihak Sudin Nakertrans-E belum memperhitungkan seluruh hak-hak pekerja, sebagaimana yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Baca juga: 251 pekerja di Jaktim terkena PHK sepanjang 2020
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat Fidiyah Rokhim memaklumi keberatan yang dilayangkan pekerja.
Menurut dia, protes tersebut lazim dilakukan oleh para pihak yang bersengketa.
Ia pun menganjurkan agar para pekerja yang tidak menerima surat anjuran dapat mengajukan laporan secara resmi kepada Sudin Nakertrans-E.
"Bersurat saja ke kami. Kami juga mempersilahkan pihak yang menolak isi anjuran itu untuk melanjutkan ke pihak terkait ke pengadilan hubungan industrial," kata dia.
Baca juga: Pekerja di Jakarta cuti lebih awal untuk pulang kampung
"Surat anjuran yang dikeluarkan Sudin Nakertrans-E itu tidak mengadopsi, tidak membuat hak dan kompensasi para pekerja sebagaimana mestinya, hanya memperhitungkan sebagian hak-hak normatif para pekerja," kata kuasa hukum para pekerja dari MSS Law Office, Ardin Sitorus di Jakarta, Rabu.
Para korban PHK dari Ekonid tersebut mengaku keberatan atas rekomendasi atau surat anjuran dari Sudin Nakertrans-E karena tidak mengakomodasi hak-hak para pekerja, salah satunya hak tunjangan (allowance), serta biaya proses mediasi sejak Januari hingga April 2021.
Ardin menilai pihak Sudin Nakertrans-E belum memperhitungkan seluruh hak-hak pekerja, sebagaimana yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Baca juga: 251 pekerja di Jaktim terkena PHK sepanjang 2020
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat Fidiyah Rokhim memaklumi keberatan yang dilayangkan pekerja.
Menurut dia, protes tersebut lazim dilakukan oleh para pihak yang bersengketa.
Ia pun menganjurkan agar para pekerja yang tidak menerima surat anjuran dapat mengajukan laporan secara resmi kepada Sudin Nakertrans-E.
"Bersurat saja ke kami. Kami juga mempersilahkan pihak yang menolak isi anjuran itu untuk melanjutkan ke pihak terkait ke pengadilan hubungan industrial," kata dia.
Baca juga: Pekerja di Jakarta cuti lebih awal untuk pulang kampung
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021
Tags: