Jakarta (ANTARA) - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai pencabutan telegram Kapolri tentang pedoman peliputan untuk menghindari salah tafsir di kalangan masyarakat.
Kapolri mencabut telegram itu setelah mendapatkan masukan dari masyarakat, kata Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
"Kami melihat Kapolri bijak merespon berbagai penafsiran yang muncul di tengah-tengah masyarakat. Kapolri itu sangat menghormati demokrasi dan kebebasan pers,"" kata mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini.
Menurut Edi, telegram Kapolri nomor ST/750 IV/HUM/2021 tentang panduan peliputan oleh pemegang fungsi humas kepolisian telah memunculkan penafsiran yang bermacam-macam di publik.
Baca juga: DPR apresiasi permintaan maaf Kapolri soal larangan media meliput
Dia mengatakan kalangan pers merasa isi telegram bisa membahayakan kebebasan pers serta membatasi transparansi dan akuntabilitas kinerja Polri.
"Kami melihat telegram itu diterbitkan Kapolri bukan untuk keluar, tapi telegram itu ditujukan untuk internal Polri agar seluruh jajaran Polri bersikap tegas dalam penegakan hukum tapi tetap mengedepankan sisi humanisnya," kata dia.
Sebelumnya, Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf atas terbitnya telegram yang menimbulkan multitafsir di masyarakat itu.
Kapolri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa malam, mengatakan dicabutnya telegram itu merupakan wujud Polri tidak antikritik, bersedia mendengar dan menerima masukan dari masyarakat.
Baca juga: Kapolri minta maaf terkait Telegram larangan media
Telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021 yang menimbulkan multitafsir itu pun dicabut dengan menerbitkan telegram nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 6 April 2021.
Lemkapi: Kapolri cabut telegram untuk hindari salah tafsir
7 April 2021 17:07 WIB
Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan. ANTARA/Ho-Dok pribadi.
Pewarta: Santoso
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021
Tags: